PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Terdapat banyak sekali produk dalam perbankan syariah. Pada produk tabungan saja,masih terbagi lagi dengan akad yang ada. Ada yang menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah, ada juga yang menggunakan akad wadiah. Terkadang masih terdapat masyarakat yang merasa kebingungan, tentang perbedaan yang ada. Perbedaan tersebut sejatinya adalah inovasi produk yang mendorong pertumbuhan perbankan syariah yang ada. Pemahaman lebih seharusnya dimiliki tak hanya masyarakat, terlebih bagi para akademisi. Akademisi khususnya akademisi perbankan syariah perlu memahami lebih dalam mengenai produk perbankan syariah. Khususnya pada tabungan mudharabah, yakni tak hanya meliputi pengertian, tetapi juga akuntansi Tabungan Mudharabah.
Untuk itu, pembuatan makalah ini akan dibahas lebih mendalam mengenai akuntansi tabungan Mudharabah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi tabungan Mudharabah?
2. Bagaimanakah ketentuan dari Tabungan Mudharabah?
3. Apasajakah perbedaan antara tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah?
4. Bagaimanakah teori bagi hasil pada tabungan Mudharabah?
5. Bagaimanakah aplikasi dari akuntansi tabungan Mudharabah?
TABUNGAN MUDHARABAH
A. Definisi Tabungan Mudharabah
Tabungan Mudharabah merupakan produk tabungan yang dapat ditarik setiap saat atau beberapa kali sesuai ketentuan. Diatur dalam fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000. Bank sebagai mudarib membagi keuntungan dengan shahib al-mal sesuai dengan nisbah (prosentase) yang berlaku. Pembagian hasil biasanya dilakukan tiap bulan berdasarkan saldo yang mengendap. Tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Dimana akad Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Adapun perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya.
Bank syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib, di sisi lain, bank syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPH bagi hasil tabungan mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.
B. Ketentuan Tabungan Mudharabah
Ketentuan umum tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:
(1) Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana;
(2) Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
(3) Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang;
(4) Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk dalam akad pembukaan rekening;
(5) Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya;
(6) Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
C. Beberapa Perbedaan antara Produk Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah dengan Tabungan Mudharabah
1. Pada Tabungan Wadiah menggunakan akad Wadiah Yad Adh-dhamanah, Sedangkan pada Tabungan Mudharabah menggunakan akad Mudharabah.
2. Karena akadnya adalah wadiah, akad sukarela/sosial atau tabarru' maka tidak ada keuntungan bagi hasil bagi nasabah. Sedangkan pada mudharabah keuntungan di bagi hasilkan.
3. Pada Tabungan Wadiah bank syariah dapat memberikan bonus yang langsung ditempatkan ke rekening milik nasabah, Bonus wadiah memiliki 2 syarat yaitu: Tidak diperjanjikan di awal, dan tidak ditentukan besarnya di awal karena sifatnya adalah bonus dan sukarela. Sedangkan Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang sifatnya mengikat adanya kerjasama antara bank dan nasabah.
4. Pada tabungan mudharabah, nasabah; shahibul mal dan bank syariah; mudharib Sedangkan pada tabungan wadiah, nasabah; si Penitip dan Bank; Lembaga Penitip suatu barang atau dana tersebut.
5. Perbedaan tabungan wadiah dan tabungan mudharabah terletak tiga aspek yaitu sifat dana, insentif dan pengembalian dana.
-Sifat dana: pada tabungan wadiah bersifat titipan sedangkan tabungan mudharabah bersifat investasi.
-Insentif: pada tabungan wadiah berupa bonus yang tidak disyaratkan dimuka dan bersifat sukarela jika bank hendak memberikannya. Adapun tabungan mudharabah adalah berupa bagi hasil yang wajib diberikan oleh bank jika memperoleh pendapatan atau laba pada setiap periode yang disepakati (biasanya 1 bulan) kepada penabung sesuai dengan nisbah yang disepakati.
-Dalam hal pengembalian dana: tabungan wadiah dijamin akan dikembalikan semua oleh Bank, akan tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan semua. Tidak dijaminnya pengembalian tabungan mudharabah terkait dengan prinsip mudharabah yang menyatakan bahwa kerugian usaha ditanggung semuanya oleh shahibul maal sepanjang kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib.
Beberapa ahli perbankan syariah menambahkan perbedaan tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah pada waktu penarikan. Tabungan wadiah dapat dilakukan sewaktu-waktu sedang tabungan mudharabah hanya dapat dilakukan pada periode atau waktu tertentu.
D.Teori Bagi Hasil Tabungan Mudharabah
1). Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
1.Profit Sharing
Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.
2. Revenue Sharing
Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut yang sering disebut dengan pendapatan kotor (gross sales) yang dibagikan.
2). Perhitungan bagi hasil
Perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung ditiap akhir bulan dan dibuku awal bulan berikutnya.
Rumus perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah adalah sebagai berikut :
hari bagi hasil X saldo rata-rata harian X tingkat bagi hasil
hari kalender yang bersangkutan
Adapun rumus lainnya:
Dalam memperhitungkan bagi hasil tabungan mudharabah tersebut hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah
-Pembulatan keatas untuk nasabah
-Pembulatan kebawah untuk bank
-Hasil perhitungan pajak dibulatkan keatas sampai puluhan terdekat.
2. Dalam hal pembayaran bagi hasil, Bank syariah menggunakan metode end of month,yaitu:
-Pembayaran bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan secara bulanan.
-Bagi hasil bulanan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku,tetapi tidak termasuk tanggal pembukaan tabungan.
-Bagi hasil bulan terakhir dihitfung secara proporsional hari efektif.tingkat bagi hasil yang dibayarkaan adalah bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
-Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari,29 hari,30 hari dan 31 hari)
-Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai dengan permintaan nasabah.
E. Contoh Akuntansi Tabungan Mudharabah
contoh transaksi
Pada tanggal 1 November 2017, Tuan Gzasan membuka rekening tabungan Mudharabah sebesar 1 juta. Kemudian tanggal 3 dia melakukan penarikan sebesar 200.000, dan melakukan penyetoran sebesar 200.000 pada tanggal 13. Berapakah uang yang dimiliki dalam rekeningnya?
Jawab
- jurnal
Tanggal Keterangan Saldo
Debet Kredit
Nov 17 1
3
13 Kas 1.000.000
Pembukaan rekening Tn.Gzasan 1.000.000
Penarikan rekening Tn.Gzasan 200.000
Kas 200.000
Kas 200.000
Penyetoran rekening Tn.Gzasan 200.000
Jumlah 1.400.000 1.400.000
- buku besar
Tanggal Keterangan Debet Kredit Saldo
Debet Kredit
Nov 17 1
3
13 Pembukaan Tabungan 1.000.000 1.000.000
Penarikan Tunai 200.000 800.000
Penyetoran Tunai 200.000 1.000.000
Kas
- rekening Tuan Gzasan
Tgl sandi Debet Kredit Saldo Keterangan
1/11/17 1 1.000.000 1.000.000
3/11/17 2 200.000 800.000
13/11/17 1 200.000 1.000.000
Tahapan
1. Menghitung rata-rata harian
Saldo Harian
1. 2 hari x Rp 1.000.000 =Rp 2.000.000
2. 17hari x Rp 200.000 =Rp 3.400.000
19 hari =Rp 5.400.000
SHR = Rp 5.400.000
19
=Rp 284.210,52.....dibulatkan ke atas pada puluhan terdekat menjadi Rp 284.210
2. Menghitung bagi hasil
Rumus 1.
Bagi Hasil = hari bagi hasil X saldo rata-rata harian X tingkat bagi hasil
hari kalender yang bersangkutan
=19 x Rp 284.210 x 3%
30
=Rp 5.399,99.....dibulatkan menjadi Rp 5.400
3. Menghitung pajak
Pajak ----bagi hasil Rp 5.400 =20% x Rp 5.400
=Rp 1.080
Catatan Buku Tabungan Tuan Gzasan
Tgl sandi Debet Kredit Saldo Keterangan
1/11/17 1 1.000.000 1.000.000
3/11/17 2 200.000 800.000
13/11/17 1 200.000 1.000.000
30/11/17 6 5.400 1.005.400
30/11/17 p 1.080 1.004.320
PENUTUP
Tabungan Mudharabah merupakan produk tabungan yang dapat ditarik setiap saat atau beberapa kali sesuai ketentuan. Diatur dalam fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000. Bank sebagai mudarib membagi keuntungan dengan shahib al-mal sesuai dengan nisbah (prosentase) yang berlaku. Pembagian hasil biasanya dilakukan tiap bulan berdasarkan saldo yang mengendap. Tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah Muthlaqah yang memiliki beberapa perbedaan dengan tabungan wadiah. Karena akadnya adalah wadiah, akad sukarela/sosial atau tabarru' maka tidak ada keuntungan bagi hasil bagi nasabah. Sedangkan pada mudharabah keuntungan di bagi hasilkan. Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah. Pembulatan keatas untuk nasabah dan Pembulatan kebawah untuk bank serta dibulatkan keatas sampai puluhan terdekat.
DAFTAR PUSTAKA
Puji lestari,M.Si.Akuntansi Perbankan Syariah 1.(Pati:IPMAFA.2016)
Skripsi atas nama A. Choinul Khalim.Analisis teknik perhitungan bagi hasil tabungan Mudharabah di Perbankan Syariah, Studi kasus di Bank Muamalat Indonesia cabang pembentu Pati.
http://fitrianiazwar.blogspot.co.id/2012/diakses pada 27-11-2017 jam 13.00 WIB
http://mirsadakbar.blogspot.co.id/2013/09/antara-tabungan-wadiah-dan-tabungan.html pada 27-11-2017 jam 14.07 WIB
ALUR DISKUSI
Pertanyaan oleh:
1. Yauma khoirotun izza : Berikan contoh akuntansi Mudharabah, dimulai dari jurnalnya?
2. Nur Siddiq : Apa yang dimaksud pembulatan ke atas ke puluhan terdekat?
3. Nurul Istianah : Apa perbedaan dari akuntansi tabungan wadiah dan akuntansi tabungan Mudharabah?
A. Latar Belakang
Terdapat banyak sekali produk dalam perbankan syariah. Pada produk tabungan saja,masih terbagi lagi dengan akad yang ada. Ada yang menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah, ada juga yang menggunakan akad wadiah. Terkadang masih terdapat masyarakat yang merasa kebingungan, tentang perbedaan yang ada. Perbedaan tersebut sejatinya adalah inovasi produk yang mendorong pertumbuhan perbankan syariah yang ada. Pemahaman lebih seharusnya dimiliki tak hanya masyarakat, terlebih bagi para akademisi. Akademisi khususnya akademisi perbankan syariah perlu memahami lebih dalam mengenai produk perbankan syariah. Khususnya pada tabungan mudharabah, yakni tak hanya meliputi pengertian, tetapi juga akuntansi Tabungan Mudharabah.
Untuk itu, pembuatan makalah ini akan dibahas lebih mendalam mengenai akuntansi tabungan Mudharabah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi tabungan Mudharabah?
2. Bagaimanakah ketentuan dari Tabungan Mudharabah?
3. Apasajakah perbedaan antara tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah?
4. Bagaimanakah teori bagi hasil pada tabungan Mudharabah?
5. Bagaimanakah aplikasi dari akuntansi tabungan Mudharabah?
TABUNGAN MUDHARABAH
A. Definisi Tabungan Mudharabah
Tabungan Mudharabah merupakan produk tabungan yang dapat ditarik setiap saat atau beberapa kali sesuai ketentuan. Diatur dalam fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000. Bank sebagai mudarib membagi keuntungan dengan shahib al-mal sesuai dengan nisbah (prosentase) yang berlaku. Pembagian hasil biasanya dilakukan tiap bulan berdasarkan saldo yang mengendap. Tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Dimana akad Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Adapun perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya.
Bank syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib, di sisi lain, bank syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPH bagi hasil tabungan mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.
B. Ketentuan Tabungan Mudharabah
Ketentuan umum tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:
(1) Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana;
(2) Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
(3) Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang;
(4) Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk dalam akad pembukaan rekening;
(5) Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya;
(6) Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
C. Beberapa Perbedaan antara Produk Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah dengan Tabungan Mudharabah
1. Pada Tabungan Wadiah menggunakan akad Wadiah Yad Adh-dhamanah, Sedangkan pada Tabungan Mudharabah menggunakan akad Mudharabah.
2. Karena akadnya adalah wadiah, akad sukarela/sosial atau tabarru' maka tidak ada keuntungan bagi hasil bagi nasabah. Sedangkan pada mudharabah keuntungan di bagi hasilkan.
3. Pada Tabungan Wadiah bank syariah dapat memberikan bonus yang langsung ditempatkan ke rekening milik nasabah, Bonus wadiah memiliki 2 syarat yaitu: Tidak diperjanjikan di awal, dan tidak ditentukan besarnya di awal karena sifatnya adalah bonus dan sukarela. Sedangkan Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang sifatnya mengikat adanya kerjasama antara bank dan nasabah.
4. Pada tabungan mudharabah, nasabah; shahibul mal dan bank syariah; mudharib Sedangkan pada tabungan wadiah, nasabah; si Penitip dan Bank; Lembaga Penitip suatu barang atau dana tersebut.
5. Perbedaan tabungan wadiah dan tabungan mudharabah terletak tiga aspek yaitu sifat dana, insentif dan pengembalian dana.
-Sifat dana: pada tabungan wadiah bersifat titipan sedangkan tabungan mudharabah bersifat investasi.
-Insentif: pada tabungan wadiah berupa bonus yang tidak disyaratkan dimuka dan bersifat sukarela jika bank hendak memberikannya. Adapun tabungan mudharabah adalah berupa bagi hasil yang wajib diberikan oleh bank jika memperoleh pendapatan atau laba pada setiap periode yang disepakati (biasanya 1 bulan) kepada penabung sesuai dengan nisbah yang disepakati.
-Dalam hal pengembalian dana: tabungan wadiah dijamin akan dikembalikan semua oleh Bank, akan tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan semua. Tidak dijaminnya pengembalian tabungan mudharabah terkait dengan prinsip mudharabah yang menyatakan bahwa kerugian usaha ditanggung semuanya oleh shahibul maal sepanjang kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib.
Beberapa ahli perbankan syariah menambahkan perbedaan tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah pada waktu penarikan. Tabungan wadiah dapat dilakukan sewaktu-waktu sedang tabungan mudharabah hanya dapat dilakukan pada periode atau waktu tertentu.
D.Teori Bagi Hasil Tabungan Mudharabah
1). Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
1.Profit Sharing
Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.
2. Revenue Sharing
Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut yang sering disebut dengan pendapatan kotor (gross sales) yang dibagikan.
2). Perhitungan bagi hasil
Perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung ditiap akhir bulan dan dibuku awal bulan berikutnya.
Rumus perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah adalah sebagai berikut :
hari bagi hasil X saldo rata-rata harian X tingkat bagi hasil
hari kalender yang bersangkutan
Adapun rumus lainnya:
Dalam memperhitungkan bagi hasil tabungan mudharabah tersebut hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah
-Pembulatan keatas untuk nasabah
-Pembulatan kebawah untuk bank
-Hasil perhitungan pajak dibulatkan keatas sampai puluhan terdekat.
2. Dalam hal pembayaran bagi hasil, Bank syariah menggunakan metode end of month,yaitu:
-Pembayaran bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan secara bulanan.
-Bagi hasil bulanan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku,tetapi tidak termasuk tanggal pembukaan tabungan.
-Bagi hasil bulan terakhir dihitfung secara proporsional hari efektif.tingkat bagi hasil yang dibayarkaan adalah bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
-Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari,29 hari,30 hari dan 31 hari)
-Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai dengan permintaan nasabah.
E. Contoh Akuntansi Tabungan Mudharabah
contoh transaksi
Pada tanggal 1 November 2017, Tuan Gzasan membuka rekening tabungan Mudharabah sebesar 1 juta. Kemudian tanggal 3 dia melakukan penarikan sebesar 200.000, dan melakukan penyetoran sebesar 200.000 pada tanggal 13. Berapakah uang yang dimiliki dalam rekeningnya?
Jawab
- jurnal
Tanggal Keterangan Saldo
Debet Kredit
Nov 17 1
3
13 Kas 1.000.000
Pembukaan rekening Tn.Gzasan 1.000.000
Penarikan rekening Tn.Gzasan 200.000
Kas 200.000
Kas 200.000
Penyetoran rekening Tn.Gzasan 200.000
Jumlah 1.400.000 1.400.000
- buku besar
Tanggal Keterangan Debet Kredit Saldo
Debet Kredit
Nov 17 1
3
13 Pembukaan Tabungan 1.000.000 1.000.000
Penarikan Tunai 200.000 800.000
Penyetoran Tunai 200.000 1.000.000
Kas
- rekening Tuan Gzasan
Tgl sandi Debet Kredit Saldo Keterangan
1/11/17 1 1.000.000 1.000.000
3/11/17 2 200.000 800.000
13/11/17 1 200.000 1.000.000
Tahapan
1. Menghitung rata-rata harian
Saldo Harian
1. 2 hari x Rp 1.000.000 =Rp 2.000.000
2. 17hari x Rp 200.000 =Rp 3.400.000
19 hari =Rp 5.400.000
SHR = Rp 5.400.000
19
=Rp 284.210,52.....dibulatkan ke atas pada puluhan terdekat menjadi Rp 284.210
2. Menghitung bagi hasil
Rumus 1.
Bagi Hasil = hari bagi hasil X saldo rata-rata harian X tingkat bagi hasil
hari kalender yang bersangkutan
=19 x Rp 284.210 x 3%
30
=Rp 5.399,99.....dibulatkan menjadi Rp 5.400
3. Menghitung pajak
Pajak ----bagi hasil Rp 5.400 =20% x Rp 5.400
=Rp 1.080
Catatan Buku Tabungan Tuan Gzasan
Tgl sandi Debet Kredit Saldo Keterangan
1/11/17 1 1.000.000 1.000.000
3/11/17 2 200.000 800.000
13/11/17 1 200.000 1.000.000
30/11/17 6 5.400 1.005.400
30/11/17 p 1.080 1.004.320
PENUTUP
Tabungan Mudharabah merupakan produk tabungan yang dapat ditarik setiap saat atau beberapa kali sesuai ketentuan. Diatur dalam fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000. Bank sebagai mudarib membagi keuntungan dengan shahib al-mal sesuai dengan nisbah (prosentase) yang berlaku. Pembagian hasil biasanya dilakukan tiap bulan berdasarkan saldo yang mengendap. Tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah Muthlaqah yang memiliki beberapa perbedaan dengan tabungan wadiah. Karena akadnya adalah wadiah, akad sukarela/sosial atau tabarru' maka tidak ada keuntungan bagi hasil bagi nasabah. Sedangkan pada mudharabah keuntungan di bagi hasilkan. Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah. Pembulatan keatas untuk nasabah dan Pembulatan kebawah untuk bank serta dibulatkan keatas sampai puluhan terdekat.
DAFTAR PUSTAKA
Puji lestari,M.Si.Akuntansi Perbankan Syariah 1.(Pati:IPMAFA.2016)
Skripsi atas nama A. Choinul Khalim.Analisis teknik perhitungan bagi hasil tabungan Mudharabah di Perbankan Syariah, Studi kasus di Bank Muamalat Indonesia cabang pembentu Pati.
http://fitrianiazwar.blogspot.co.id/2012/diakses pada 27-11-2017 jam 13.00 WIB
http://mirsadakbar.blogspot.co.id/2013/09/antara-tabungan-wadiah-dan-tabungan.html pada 27-11-2017 jam 14.07 WIB
ALUR DISKUSI
Pertanyaan oleh:
1. Yauma khoirotun izza : Berikan contoh akuntansi Mudharabah, dimulai dari jurnalnya?
2. Nur Siddiq : Apa yang dimaksud pembulatan ke atas ke puluhan terdekat?
3. Nurul Istianah : Apa perbedaan dari akuntansi tabungan wadiah dan akuntansi tabungan Mudharabah?
Comments
Post a Comment