Skip to main content

Ayat Hadist Ekonomi "Mudharabah"

MAKALAH
‘’MUDHARABAH”
Makalah ini di susun guna untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah: Ayat dan Hadist Ekonomi
Dosen Pengampu: Dr. Jamal Ma’mur,MA
Image
Disusun Oleh:
1. Nurul Istianah       (16.21.00246)
2. Umi Latifah          (16.21.00189)
3. M. Ali Syukron     (16.21.00014)
4. Laila Atmim N      (16.21.00156)
FAKULTAS SYARI’AH
PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT PESANTREN MATHALI’UL FALAH
TAHUN AKADEMIK 2017/2018
MUDHARABAH
A. Latar Belakang
Akad mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syari’ah. Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah (selanjutnya disebut UUPS). Pasal 19 UUPS menyebutkan, bahwa salah satu akad pembiayaan yang ada dalam perbankan syari’ah adalah akad mudharabah.
Akad Mudharabah adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal, dengan ketentuan bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. Didalam pembiayaan mudharabah pemilik dana (Shahibul Maal) membiayai sepenuhnya suatu usaha tertentu. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (Mudharib). memproduktifkan modal itu.
B. Rumusan Masalah.
1. Apa pengertian mudharabah?
2. Apa jenis-jenis mudharabah?
3. Apa syarat-syarat mudharabah?
4. Bagaimana Aplikasi mudharabah di bank syariah?



PEMBAHASAN
A. Pengertian Al-Mudharabah Dan Dasar Hukumnya
Kata mudharabah berasal dari kata dharb ( ضرب ) yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Qiradh atau Mudharabah termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Menurut bahasa, Qiradh diambil dari kata  القَرضُ  yang berarti القَطعُ (potongan), sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata المُقارضةُ yang berarti المساواةُ (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.Keuntungan dibagi menurut kesepakatan, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Al-Qur'an tidak berbicara langsung mengenai mudharabah, meskipun ia menggunakan akar kata dl-r-b, yang darinya kata mudharabah diambil sebanyak 58 kali. Dikatakan bahwa nabi dan sahabat pun terlibat dalam kongsi-kongsi mudharabah.
Menurut Ibnu Taimiyah, fuqaha menyatakan kehalalan mudharabah, berdasarkan riwayat riwayat tertentu dinisbatkan kepada beberapa sahabat tetapi tidak ada hadist shahih mengenai  mudharabah yang dinisbatkan kepada nabi.
Dasar Hukum Mudharabah
Adapun Landasan Hukum mudharabah diantara terdapat di Al-Qur’an, Sunah, Ijma’, dan Qiyas.
1.  Al-Qur’an
Ayat-ayat yang berkenaan dengan mudharabah, antara lain :
Firman Allah Swt.
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
”Dan mereka yang lain berjalan diatas bumi untuk menuntut karunia Allah SWT.” (QS. Al-Muzammil : 20)
Adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha. Mudharib sebagai enterpreneur adalah sebagian orang-orang yang melakukan (dharb) perjalanan untuk mencari karunia dari Allah SWT dari keuntungan investasinya.
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ 
“Apabila telah ditunaikan sholat, bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah SWT.” (QS. Al-Jumu’ah : 10)
Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 198:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”(QS. Al-Baqarah : 198)
Unsur kerja sama yang terdapat dalam akad mudharabah sesuai dengan kehendak Allah SWT, yang terkandung di dalam QS.Al-Hasyr(59):7
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Kata دُولَةً  adalah sesuatu yang beredar dan diperoleh secara silih berganti. kalimat كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ  menegaskan bahwa harta benda hendaknya jangan menjadi milik dan kekuasaan sekelompok manusia, tetapi hendaknya dinikmati oleh banyak orang. Ayat ini membuktikan bahwa islam menolak monopoli, tetapi memegang tegung prinsip keseimbangan peredaran harta bagi segenap anggota masyarakat.
Akad Mudharabah merupakan Konsep utama dalam kehidupan ekonomi yang menekankan pada pembagian laba yang seimbang(adil) dan adanya peran aktif dari pihak-pihak yang bekerjasama untuk saling menopang kebutuhan masing-masing dan menutupi kekurangan, dan terjadi hubungan saling membantu (taawun) satu sama lain. Bukan hubungan eksploitasi oleh satu pihak terhadap pihak lain, bukan pula pengambilan kesempatan diatas kesempitan orang lain
2. As-Sunah
عَنْ صُهَيْبٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( ثَلَاثٌ فِيهِنَّ اَلْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ اَلْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ, لَا لِلْبَيْعِ ) رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ
“Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual-beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal pada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
روى ابن عباس رضي الله عنهما انه قال :كان سيدنا العباس بن عبد المطلب اذا دفع المال مضربة اشترط على صاحبه ان لايسلك به بحرا ولاينزل به واديا ولايشترى به دابة ذات كبد رطبة فان فعل ذلك ضمن فبلغ شرطة رسول الله صلى الله عليه وسلم فاجازه
“Diriwayatkan oleh ibnu Abbas bahwasannya Sayyidina Abbas jikalau memberikan dana ke mitra usahanya secara Mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau mebeli ternak yang berparu-paru basah, jika menyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikannyalah syarat-syarat tersebut kepada rasulullah saw. Dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR. Thabrani)
وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رضي الله عنه أَنَّهُ كَانَ يَشْتَرِطُ عَلَى اَلرَّجُلِ إِذَا أَعْطَاهُ مَالًا مُقَارَضَةً أَنْ لَا تَجْعَلَ مَالِي فِي كَبِدٍ رَطْبَةٍ وَلَا تَحْمِلَهُ فِي بَحْر ٍوَلَا تَنْزِلَ بِهِ فِي بَطْنِ مَسِيلٍ فَإِنْ فَعَلْتَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَقَدَ ضَمِنْتَ مَالِي رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ . وَقَالَ مَالِكٌ فِي اَلْمُوَطَّأِ عَنْ اَلْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوب عَنْ أَبِيهَ عَنْ جَدِّه أَنَّهُ عَمِلَ فِي مَالٍ لِعُثْمَانَ عَلَى أَنَّ اَلرِّبْحَ بَيْنَهُمَا وَهُوَ مَوْقُوفٌ صَحِيحٌ ِ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتُ 
Artinya : Dari Hakim Ibnu Hizam bahwa disyaratkan bagi seseorang yang memberikan modal sebagai qiradl, yaitu: Jangan menggunakan modalku untuk barang yang bernyawa, jangan membawanya ke laut, dan jangan membawanya di tengah air yang mengalir. Jika engkau melakukan salah satu di antaranya, maka engkaulah yang menanggung modalku. Riwayat Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Malik berkata dalam kitabnya al-Muwattho’, dari Ala’ Ibnu Abdurrahman Ibnu Ya’qub, dari ayahnya, dari kakeknya: Bahwa ia pernah menjalankan modal Utsman dengan keuntungan dibagi dua. Hadits mauquf shahih.
3.  Ijma’
Di antara ijma’ dalam mudharabah, adanya riwayat yang menyatakan bahwa jamaah dari sahabat yang menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya.
Imam Zailai dalam kitabnya Nasbu ar-Rayah telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan spirit hadits yang dikutip Abu Ubaid dalam kitabnya al-Amwan (454)
“Rasulullah saw. Telah berkhotbah di depan kaumnya seraya berkata: wahai para wali yatim, bergegaslah untuk menginvestasikan harta amanah yang ada di tanganmu, janganlah didiamkan sehingga termakan oleh zakat”. 
4. Qiyas
Mudharabah di qiyaskan Al-Musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia, ada yang miskin dan ada juga yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kedua golongan diatas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka
B. JENIS-JENIS MUDHARABAH
Mudharabah merupakan Akad kerja sama antara dua pihak di mana pihak pertama  (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak yang lain nya menjadi pengelola (mudhorib).
Pembagian Akad mudharabah sendiri secara umum terbagi menjadi dua yaitu:
1. Mudharabah Muthlaqah
Bentuk kerja sama antara shohibul maal (pemilik modal) dan mudhorib (pengelola) yang cakupan nya sangat luas dan tidak di batasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Mudharabah muthlaqah dapat di sebut juga dengan investasi dari pemilik dana ke bank syariah, dan bukan merupakan kewajiban atau ekuitas.
Bank syariah tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya apabila terjadi kerugian atas pengelolaan dana yang bukan di sebabkan kelalaian atau kesalahan bank sebagai mudharib. Namun sebaliknya, dalam hal bank syariah (mudharib) melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan dana investor (shahibul maal), maka bank syariah wajib mengganti semua dana investasi mudharabah. Jenis investasi mudharaba muthlaqah dalam aplikasi perbankan syariah dapat di tawarkan dalam bentuk tabungan dan deposito.
2. Mudharabah Muqayyadah
Bentuk kerja sama antara shohibul maal (pemilik modal) dan mudhorib (pengelola) di mana mudhorib memeberikan batasan ke pada shohibul maal mengenai tempat, cara dan obyek investasi.
C. SYARAT-SYARAT MUDHARABAH
Jumhur ulama' menyatakan, bahwa rukun mundharabah terdiri atas orang berakad, modal,keuntungan,kerja,dan akad. Adapun syarat adalah pihak yang berakad harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil (mudharib).Yang terkait dengan modal ,disyaratkan ;berbentuk uang,jelas jumlahnya,tunai,dan diserahkan sepenuhnya kepada mudharib. Yang terkait dengan keuntungan, disyaratkan; pembagian keuntungan harus jelas dan diambil dari keuntungan.
Persyaratan mudharabah:
1. Masing-masing pihak memenuhi persyaratan mukallaf (cakap).
2. Modal harus jelas jumlahnya, berupa alat tukar, tidak berupa barang dagangan dan harus tunai, dan di serahkan seluruhnya kepada pihak pengusaha.
3. Persentase keuntungan dan periode pembagian keuntungan harus dinyatakan secara jelas berdasarkan kesepakatan bersama. Sebelum dilakukan pembagian, seluruh keuntungan menjadi milik bersama.
4. Pengusaha berhak sepenuhnya atas pengelolaan modal tanpa campur tangan pihak pemodal. Pada awal transaksi pihak pemodal berhak menetapkan garis-garis besar kebijakan pengelolaan modal.
5. Kerugian atas modal ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemodal. Sedangkan pihak pengelola samasekali tidak menanggungnya, melainkan ia menanggung kerugian pekerjaannya.
Prinsip Mudharabah secara khusus adalah: 1.Prinsip berbagi keuntungan antara pihak-pihak yang melakukan akad mudharabah.2.Prinsip berbagi kerugian antara pihak-pihak yang berakad.3.Prinsip kejelasan.4.Prinsip kepercayaan dan amanah dan 5. Prinsip kehati-hatian.
D. Aplikasi mudharabah di bank syariah
Dalam perbankan syariah akad mudharabah di aplikasikan pada tabungan mudharabah dan deposito  mudharabah:
1. Tabungan mudharabah
Merupakan produk penghimpunan dana oleh bank syariah yang menggunakan akad mudharabah mutlaqah. Bank syariah bertindak sebagai mudharib dan nasabah bertindak sebagai shahibul maal. Bank syariah akan membayar bagi hasil kepada nasabah setiap akhir bulan, sebesar sesuai dengan nisbah yang telah di perjanjikan pada saat pembukaan rekening tabungan mudharabah. Bagi hasil yang akan di terima nasabah akan selalu berubah pada akhir bulan. Perubahan bagi hasil ini karena ada fluktuasi pendapatan bank syariah dan fluktuasi tabungan dana nudharabah.
Bagi hasil di pengaruhi oleh:
1. Pendapatan bank syariah.
2. Total investasi mudharabah.
3. Total investasi produk tabungan mudharabah.
4. Rata-rata saldo tabungan mudharabah.
5. Nisbah tabungan mudharabah yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian.
6. Metode perhitungan bagi hasil yang diberlakukan.
7. Total pembiayaan bank syariah.
Keterangan:
1. Nasabah investor menempatkan dananya dalam bentuk tabungan mudharabah.
2. Bank syariah akan menyalurkan seluruh dana nasabah penabung dalam bentuk pembiayaan.
3. Bank syariah memperoleh pendapatan atas pembiayaan yang telah di salurkan.
4. Bank syariah akan menghitung bagi hasil atas revenue sharing, yaitu pembagian bagi hasil atas dasar pendapatan sebelum di kurangi biaya. Jumlahnya di sesuaikan dengan saldo rata-rata tabungan dalam bulan laporan.
5. Pada akhir bulan, nasabah penabung akan mendapat bagi hasil dari bank syariah sesuai dengan nisbah yang telah di perjanjikan.
6. Pada saat nasabah memerlukan dana, maka dana nasabah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah penariknya.
2. Deposito mudharabah
Deposito mudharabah merupakan dana investasi yang di tempatkan nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan penarikan nya hanya dapat di lakukan pada waktu tertentu, sesuai dengan akad perjanjian yang di lakukan antara bank dan nasabah investor.
Deposito menurut UU No.9 tahun 2008 adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikan nya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/ atau UUS.
Keterangan:
1. Nasabah investor menempatkan dananya dalam bentuk deposito mudharabah.
2. Bank syariah menyalurkan dana nasabah investor dalam bentuk pembiayaan.
3. Bank syariah memperoleh pendapatan atas penempatan dananya dalam bentuk pembiayaan.
4. Bank syariah akan menghitung bagi hasil atas dasar revenue sharing, yaitu pembagian bagi hasil atas dasar pendapatan sebelum dikurangi biaya.
5. Pada tanggal valuta, yaitu tanggal penempatan deposito, nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah diperjanjkan.
6. Pada saat jatuh tempo, maka dana nasabah akan di kembalikan seluruhnya.










PENUTUP
KESIMPULAN
Akad Mudharabah merupakan Konsep utama dalam kehidupan ekonomi yang menekankan pada pembagian laba yang seimbang(adil) dan adanya peran aktif dari pihak-pihak yang bekerjasama untuk saling menopang kebutuhan masing-masing dan menutupi kekurangan, dan terjadi hubungan saling membantu (taawun) satu sama lain. Bukan hubungan eksploitasi oleh satu pihak terhadap pihak lain, bukan pula pengambilan kesempatan diatas kesempitan orang lain. Adapun Landasan Hukum mudharabah diantara terdapat di Al-Qur’an, Sunah, Ijma’, dan Qiyas. Akad mudharabah di bagi menjadi 2 yaitu : Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Dalam perbankan syariah akad mudharabah sendiri di aplikasin pada Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Saeed,PhD.Menyoal Bank Syariah.(Jakarta:Paramadina.2002)
Al-hafizd.Ibnu Hajar Al-Asqalani.Penerjemah Ahmad Najieh.Terjemah Bulughul Mahram Juz 3.(Semarang:Pustaka nun.)
Aries Mufti dan M. Syakir Sula.Amanah bagi Bangsa konsep Sistem Ekonomi Syariah.(Jakarta: MES.2009
Burhanuddin S, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: UII Press,2008)
Dimyauddin Djuwaini.Pengantar Fiqh Muamalah .(Yogyakarta:Pustaka pelajar.2008)
Dr.Neneng nurhasanah,Dra.,M.Hum.Mudharabah dalam teori dan praktek.(Bandung:PT Refika Aditama.2015)
Drs. Ismail, MBA., Ak., Perbankan Syariah,( Jakarta:KENCANA PRENADAMEDIA GROUP,2011)
M. Sulhan, S.E.,M.M & Ely Siswanto, M.M, Manajemen Bank: Konvensional & Syariah, (Malang: UIN-Malang Press,2008)
M.quraish shihab.Tafsir al-misbah Pesan kesan dan keserasian Al-Qur’an.vol.14(Jakarta:Lentera Hati.2007)
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah; Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)

Comments

Popular posts from this blog

Mengenali Ayat dan Hadist tentang Kewirausahaan

PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG Entrepreneur memang bisa merupakan bakat, namun bisa dibentuk. Yang pasti, semua bukan tidak bisa menjadi entrepreneur yang sukses. Banyak cerita tentang orang yang mempunyai mitos yang salah tentang entrepreneurship. Mitos yang salah akan menciptakan rasa takut yang menjadi penghalang utama seseorang untuk memutuskan memulai usaha. Sukses merupakan proses yang bergulir. Meskipun demikian, Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum atau kelompok atau individu, kecuali kaum atau kelompok atau individu itu berusaha mengubahnya. Kita berusaha yang terbaik, sabar dan mengikuti jalan yang benar yang dilandasi iman kepada Allah. Insya Allah kita akan menjadi entrepreneur yang berhasil, baik di dunia mapun di akhirat.  Untuk itu, disini penulis akan membahas lebih mendalam mengenai karakteristik dan tinjauannya dalam Al-Qur’an dan Hadist. B. RUMUSAN MASALAH 1.Apa definisi dari wirausaha? 2.Bagaimana karakteristik dan tinjauannya dari ayat & hadist u...

resum sholih,akram,hirs,amanah,istiqomah,dan zuhud

SHOLIH Adalah sebuah konsep yang memiliki ciri, senantiasa bertaqwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya. "والذين أمنوا وعملوا الصالحات لندخلنهم الصالحين"   Dari ayat ini orang yang sholih adalah orang yang beriman dan beramal yang baik. Misalnya dengan membaca Al-Qur'an, memahami dan mengamalkan isinya. Senantiasa tanggap pada permasalahan keluarga, lingkungan, dan masyarakatnya. Serta mampu menjadi Khalifah yang mengatur ,mengelola bumi dan isinya. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Anbiya'; 105 وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ Artinya: Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang saleh. Disini memiliki arti atau dinisbatkan pada orang-orang yang dapat mengelola bumi dengan baik artinya orang-orang yang dapat mengurus kemaslahatan umat manusia dengan baik, ...