Skip to main content

Mengenal DSN-MUI, sejarah, latar belakang, visi-misi, tugas dan wewenang yang dimilikinya

“MENGENAL DSN-MUI”
Disusun untuk bahan diskusi pada
mata kuliah Hukum Keuangan dan Perbankan Syariah
dengan dosen pengampu : Tutik Nurul Janah, SHI,MH
Image
Disusun oleh:
UMI LATIFAH (16.21.00189)

FAKULTAS SYARIAH
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT PESANTREN MATHALIUL FALAH
TAHUN AKADEMIK 2017/2018



A. LATAR BELAKANG
Perkembangan lembaga keuangan syariah yang begitu cepat harus diimbangi dengan fatwa -fatwa syariah yang mendukung perkembangan tersebut. Di Indonesia, MUI sebagai lembaga penting untuk mengontrol perkembangan kehidupan di aspek hukum keagamaan. Disinilah DSN sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa-fatwa terkait dengan ekonomi syariah untuk LKS juga LBS. Pembentukan DSN-MUI merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan.
Pentingnya DSN-MUI dalam kehidupan,menjadikan perlunya kita mengenalnya. Untuk itu dalam makalah ini dibahas lebih dalam mengenai DSN-MUI.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana latar belakang, sejarah berdirinya DSN-MUI, beserta visi,  misi, tugas, dan wewenangnya?
2. Bagaimana kaitan DSN-MUI dengan MUI, kedudukan, serta mekanisme kerjanya?
C. Latar Belakang, Sejarah Berdirinya DSN-MUI, Visi-Misi, serta Tugas dan Wewenangnya
 1. Latar Belakang Berdirinya DSN-MUI
⦁  Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapannya sesuai dengan syariat. DSN-MUI senantiasa berperan proaktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis.
⦁ Pembentukan merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu tentang masalah ekonomi/keuangan dimana yang memerlukan fatwa akan ditampung dan dibahas agar diperoleh kesamaan pandangan oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di LKS. Sebelum DSN lahir, terdapat potensi muncul fatwa yang berbeda untuk produk yang sama. Untuk itulah DSN didirikan untuk mengeluarkan fatwa hukum yang valid,akurat, dan berlaku untuk umum.
Menurut KH.MA.Sahal Mahfudz, lahirnya DSN merupakan jawaban atas keraguan umat islam dalam menghadapi dua pilihan yang dilematis,yaitu tetap menggunakan sistem oerbankan konvensional dengan sistem bunga yang telah menjadi bagian dari sejarah sistem keungan indonesia, ataukah memperjuangkan tegaknya sistem baru, yakni perbankan syariah, meskipun pilihan kedua tidak mudah.
 2. Sejarah Berdirinya DSN-MUI
⦁ 29-30 Juli 1997, Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syari’ah yang diselenggarakan MUI Pusat di Jakarta merekomendasikan perlunya sebuah lembaga yang menangani masalah aktivitas LKS.
⦁ 14 Oktober 1997, MUI mengadakan rapat Tim Pembentukan DSN.
⦁ 10 Februari 1999, Dewan Pimpinan MUI menerbitkan SK No. Kep-754/MUI/II/1999 tentang Pembentukan Dewan Syari’ah Nasional MUI. 
⦁ 15 Februari 1999, Dewan Pimpinan MUI mengadakan acara ta’aruf dengan Pengurus DSN-MUI di Hotel Indonesia, Jakarta.
⦁ 1 April 2000, Pengurus DSN-MUI mengadakan Rapat Pleno I DSN-MUI di Jakarta, mengesahkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga DSN-MUI. Susunan Pengurus DSN-MUI saat ini berdasarkan Surat Keputusan MUI No : Kep-487./MUI/IX/2010 tentang Susunan Pengurus DSN-MUI, Periode 2010-2015. Adapun pimpinan DSN-MUI secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum MUI, Dr. K.H. Mohammad Ahmad Sahal Mahfudz (semoga Allah mengasihinya) selaku ketua dan Sekretaris Jenderal MUI, Drs. H. M Ichwan Sam selaku sekretaris, serta Dr. K.H. Ma’ruf Amin selaku ketua pelaksana.
3. Visi-Misi DSN-MUI
a. Visi :
Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.
b. Misi :
Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.
4. Tugas dan Wewenang DSN-MUI
a. Tugas
⦁ Mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi praktisi dan regulator.
⦁ Menerbitkan rekomendasi, sertifikasi, dan syariah approval bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah.
⦁ Melakukan pengawasan aspek syariah atas produk/jasa di lembaga keuangan/bisnis syariah melalui Dewan Pengawas Syariah.
b. Wewenang
⦁ Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing LKS dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait. Serta mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
⦁ Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu LKS dan bisnis syariah. Memberikan peringatan kepada LKS untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
⦁ Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
D. Kaitan DSN-MUI dengan MUI, Kedudukan, serta Mekanisme Kerja DSN-MUI
1. Kaitan DSN-MUI dengan MUI
Menurut cataan hooker MUI berdiri pada tahun 1975 atas inisiatif pemerintah orde baru. Dalam iklim politik pada waktu itu, motif politik tidak pernah lepas dari setiap kebijakan, oleh karena itu MUI didesain untuk menjalankan peran menegakkan & mengontrol ekpresi public tentang agama dan memiliki otoritas nasional yang diberikan Departement Agama. Bahkan saat itu dari 22 fatwa yang diteliti oleh Atho'Mudzhar,hanya 3 fatwa yang disinyalir benar-benar mempengaruhi kebijakan pemerintah.Terdapat dua kemungkinan, fatwa DSN tidak lepas/ bertentangan dengan regulasi lain yang dibuat oleh pemerintah, pertama fatwa tersebut akan selaras dan mendukung kebijakan pemerintah, kedua fatwa hanya menjadi legitimasi bagi kebijakan pemerintah yang berarti terbuka kemungkinan kurang sesuai dengan ketentuan syariah.
Posisi fatwa dikalangan masyarakat, laksana dalil dikalangan para mujtahid (Al-fatwa fi haqqil Ami kal Adillah fi Haqqil mujtahid). Secara fungsional fatwa memiliki fungsi tabyin dan tajih. Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi praktis bagi lembaga keuangan, sedangkan Taujih yakni memberikan guide/petunjuk/pencerahan kepada masyarakat luas mengenai norma ekonomi syariah.
Dari sisi hukum, fatwa DSN merupakan hukum positif yang mengikat. Karena keberadaan fatwa sering dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah melalui positivisasi oleh peraturan Bank Indonesia(FBI) ataupun otoritas keuangan, maka seluruh pelaku ekonomi syariah harus mematuhinya. DSN-MUI juga tidak lepas dari lembaga -lembaga lain seperti NU, Muhammadiyah, Persis yang sering kali memerankan fugsi oposisi dan bersikap kritis pada pemerintah.
2. Kedudukan DSN-MUI
Kedudukan DSN-MUI, yaitu
1. DSN Merupakan bagian dari MUI. DSN membantu pihak terkait, seperti Departemen keuangan,BI,dll dalam menyusun peraturan & ketentuan untuk LKS. Otoritas fatwa tentang ekonomi syariah di Indonesia, berada dibawah DSN-MUI. Dalam membahas masalah yang hendak dikeluarkan fatwanya, DSN melibatkan lembaga mitra seperti: Dewan SAK, IAI, BI melalui DPbs, DPM, BAPEPAM, berbagai organisasi dan insitusi lain seperti ASBINDO,AASI, INIserta berbagai perguruan.
Yang bertujuan untuk menjalin kesepahaman dan memperkuat daya ikat fatwa yang dikeluarkan.
2. Anggota terdiri dari para ulama',praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.
3. Mekanisme Kerja DSN-MUI
DSN mensahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN, Rapat pleno paling tidak satu kali dalam 3 bulan, atau bila diperlukan. DSN setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan(annual report) bahwa LKS yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
F. PENUTUP
DSN-MUI dibentuk dalam mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapannya sesuai dengan syariat. DSN memiliki tugas mengeluarkan fatwa sebagai pedoman; menerbitkan rekomendasi, sertifikasi, dan syariah approval bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah. Serta melakukan pengawasan aspek syariah melalui DPS. Fatwa DSN merupakan hukum positif yang mengikat. Karena keberadaan fatwa sering dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah.
G. DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Dimyati,dkk.Rekonstruksi Metodologi fatwa perbankan syariah.(Pati:CSIF.2015)
Anif punto utomo,dkk.Dua dekade ekonomi syariah menuju kiblat ekonomi islam.(Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah(PKES).Jakarta Selatan.2014)
Aries Mufti dan M. Syakir Sula.Amanah bagi Bangsa konsep Sistem Ekonomi Syariah.(Jakarta: MES.2009)
https://dsnmui.or.id diakses tanggal 22 pada pukul 10.53

Comments

Popular posts from this blog

Mengenali Ayat dan Hadist tentang Kewirausahaan

PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG Entrepreneur memang bisa merupakan bakat, namun bisa dibentuk. Yang pasti, semua bukan tidak bisa menjadi entrepreneur yang sukses. Banyak cerita tentang orang yang mempunyai mitos yang salah tentang entrepreneurship. Mitos yang salah akan menciptakan rasa takut yang menjadi penghalang utama seseorang untuk memutuskan memulai usaha. Sukses merupakan proses yang bergulir. Meskipun demikian, Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum atau kelompok atau individu, kecuali kaum atau kelompok atau individu itu berusaha mengubahnya. Kita berusaha yang terbaik, sabar dan mengikuti jalan yang benar yang dilandasi iman kepada Allah. Insya Allah kita akan menjadi entrepreneur yang berhasil, baik di dunia mapun di akhirat.  Untuk itu, disini penulis akan membahas lebih mendalam mengenai karakteristik dan tinjauannya dalam Al-Qur’an dan Hadist. B. RUMUSAN MASALAH 1.Apa definisi dari wirausaha? 2.Bagaimana karakteristik dan tinjauannya dari ayat & hadist u...

Ayat Hadist Ekonomi "Mudharabah"

MAKALAH ‘’MUDHARABAH” Makalah ini di susun guna untuk memenuhi tugas Mata Kuliah: Ayat dan Hadist Ekonomi Dosen Pengampu: Dr. Jamal Ma’mur,MA Image Disusun Oleh: 1. Nurul Istianah       (16.21.00246) 2. Umi Latifah          (16.21.00189) 3. M. Ali Syukron     (16.21.00014) 4. Laila Atmim N      (16.21.00156) FAKULTAS SYARI’AH PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH INSTITUT PESANTREN MATHALI’UL FALAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018 MUDHARABAH A. Latar Belakang Akad mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syari’ah. Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah (selanjutnya disebut UUPS). Pasal 19 UUPS menyebutkan, bahwa salah satu akad pembiayaan yang ada dalam perbankan syari’ah adalah akad mudharabah. Akad Mudharabah adalah akad an...

resum sholih,akram,hirs,amanah,istiqomah,dan zuhud

SHOLIH Adalah sebuah konsep yang memiliki ciri, senantiasa bertaqwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya. "والذين أمنوا وعملوا الصالحات لندخلنهم الصالحين"   Dari ayat ini orang yang sholih adalah orang yang beriman dan beramal yang baik. Misalnya dengan membaca Al-Qur'an, memahami dan mengamalkan isinya. Senantiasa tanggap pada permasalahan keluarga, lingkungan, dan masyarakatnya. Serta mampu menjadi Khalifah yang mengatur ,mengelola bumi dan isinya. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Anbiya'; 105 وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ Artinya: Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang saleh. Disini memiliki arti atau dinisbatkan pada orang-orang yang dapat mengelola bumi dengan baik artinya orang-orang yang dapat mengurus kemaslahatan umat manusia dengan baik, ...