Skip to main content

Management permodalan Bank,,, Ayo kita pelajari guys..


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Bank syariah  merupakan lembaga yang bereorientasi pada laba/ profit untuk pengembangan usaha bank syariah. Sedangkan laba diperoleh dari selisih pendapatan atas penanaman dana dan biaya-biaya yang dikeluarkan selam periode tertentu. Guna mencapai keoptimalan, bank syariah dituntut untuk melakukan pengelolaan dana secara efektif dan efisien, baik itu atas dana – dana yang dikumpulkan dari masyarakat ( dana pihak ketiga), serta modal milik Perbankan syariah itu sendiri maupun atas pemanfaatan atas penanaman dana tersebut.[1]

Modal menjadi faktor penting bagi perkembangan dan kemajuan bank. Terutama dalam upaya menjaga tingkat kepercayaan kepada masyarakat. Semakin baik tingkat pengelolaan modal dari suatu perbankan maka kemungkinan, baik pula tingkat kepercayaan masyarakat. Demikian juga sebaliknya, Walaupun prediksi ini bisa juga salah, karena modal sebenarnya bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank. Namun setidaknya ini ada benang merah yang menghubungkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada bank dengan manajemen modal bank yang baik.

Dalam makalah ini akan diuraikan berbagai pola beserta perbedaan management dana antara konvensional dengan syariah. Untuk itu diharapkan dalam penulisan makalah selain sebagai pemenuhan tugas juga mempu memperluas pengetahuan mengenai rambu-rambu dalam managent dana secara baik.

B. Rumusan Masalah

1.Apa yang dimaksud management bank syariah?

2.Apa saja fungsi modal Bank yang digunakan dalam menjalankan kegiatan operasinya?

3.Apa saja yang dijadikan sebagai sumber permodalan?

4.Apa yang dimaksud dengan kecukupan modal bank syariah?

5.Bagaimana penerapan CAR di Indonesia?

6.Bagaimana Tata-cara perhitungan kebutuhan modal minimum?

7.Apa yang dimaksud ATMR dan KAP?




PEMBAHASAN

A. Management permodalan Bank syariah

Sebagai lembaga yang diorientasikan pada laba, untuk itu didirikan dengan didukung oleh aspek permodalan yang kuat sehingga terbangun kepercayaan pada masyarakat. Modal adalah dana yang ditempatkan pihak pemegang saham, pihak pertama pada bank yang memiliki peranan sangat penting sebagai penyerap jika timbul kerugian (risk loss). Modal juga merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham  yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas penggunaannya. Pengertian modal menurut Dahlan Siamat (2000;56)

Modal menjadi faktor penting bagi perkembangan dan kemajuan bank. Terutama dalam upaya menjaga tingkat kepercayaan kepada masyarakat. Semakin baik tingkat pengelolaan modal dari suatu perbankan maka kemungkinan, baik pula tingkat kepercayaan masyarakat.

Pemegang saham menempatkan modalnya pada bank dengan harapan memperoleh hasil keuntungan dimasa yang akan datang. Pada sisi pasiva bank yaitu, Rekening modal berasal dari setoran para pemegang saham, dan rekening cadangan adalah berasal dari bagian keuntungan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham, yang digunakan untuk keperluan tertentu, misalnya untuk perluasan usaha dan untuk menjaga likuiditas karena adanya kredit-kredit yang diragukan atau menjurus kepada macet.[2]


B. Fungsi Modal Bank

Menurut Johnson and Johnson, modal bank mempunyai tiga fungsi, yaitu[3]:

Pertama, sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugaian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan.

Kedua, sebagai dasar untuk menetapkan batas maksimum pemberiaan kredit. Sebagai pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator. Melalui pembatasan ini bank sentral memaksa bank untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur.

Ketiga, sebagai dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkan keuntungann bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar membandingkan return on investment diantara bank-bank yang ada.

Sedangkan untuk Brenton C. Leavitt, yang merupakan staf Dewan Gubernor Federal Reserve , menekankan pada empat fungsi dari modal bank yaitu[4] :

1.    Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi,

2.    Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi.

3.    Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan untuk menawarkan pelayanan bank. Contoh: kebutuhan gedung kantor dan inventaris

4.    Sebagai alat pelaksanaan peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.[5]

C. Sumber Permodalan Bank

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/16/PBI/2007, bank harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar pada 31 Desember 2010. Jika tidak memenuhi, BI akan menurunkan status bank tersebut menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

George H Hempel membagi modal bank dalam tiga bentuk utama yaitu[6] pinjaman subordinasi, saham preferen dan saham biasa. Beberapa pinjaman subordinasi, saham preferen bisa dikonversi menjadi saham biasa. Dan saham biasa bisa dikembangkan baik secara ekternal maupun internal.

1). Pinjaman Subordinasi

Terdiri dari semua bentuk kewajiban berbunga yang dibayar kembali dalam jumlah yang pasti (fixed) dalam jangka waktu tertentu. Bentuk pinjaman subordinasi bervariasi dari Capital Notes sampai debenture dengan jangka waktu yang lebih panjang. Surat hutang dalam jumlah kecil dapat diterbitkan dan dijual langsung kepada nasabah bank. Capital Notes lain dan beberapa debenture kecil dapat diterbitkan dan dijual kepada bank koresponden. Debenture dalam jumlah besar dengan jangka waktu yang lebih panjang ditempatkan secara private atau dapat dijual melalui investment bank kepada masyarakat (lembaga keuangan seperti Asuransi, dan Dana Pensiun) .

Menurut M. Syafi’i Antonio, dalam pandangan syari’ah, modal pinjaman (subordinated loan) itu termasuk dalam kategri qard, yaittu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Dalam literatur fiqh salaf Ash Shalih, qard dikategrikan dalam aqad tathawwu’ atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Pemberi pinjaman tidak boleh meminta imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, kerena setiap pemberian pinjaman yang disertai dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba. [7]



Sumber utama modal bank syariah[8] adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas.

1.                       Modal inti

Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Modal inilah yang melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah) atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.

2.                       Kuasi ekuitas

kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah). Sebenarnya dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah) dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang oleh karenanya disebut kuasi ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung resiko atas aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain itu, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib. Dengan demikian sumber dana ini tidak dapat sepenuhnya berperan dalam fungsi permodalan bank.

Penentuan sumber-sumber permodalan bank yang tepat adalah didasarkan atas beberapa fungsi penting yang dapat diperani oleh modal bank . Misalnya, bila modal harus berfungsi menyediakan proteksi terhadap kegagalan bank, maka sumber yang paling tepat adalah modal ekuitas (equity capital). Modal ekuitas merupakan penyangga untuk menyerap kerugian dan kecukupan penyangga itu adalah kritikal bagi solvabilitas bank. Oleh karena itu bila kerugian bank melebihi net worth maka likuidasi harus terjadi.[9]

D. Kecukupan Modal Bank Syari’ah

Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital edequasy ratio (CAR) yang digunakan sebagai indikator bank dapat dikatakan sehat.[10]

Konsep ‘capital adequacy’ mengetengahkan bahwa modal bank harus dijaga agar selalu cukup besar untuk melindungi para penyimpan dana!’ depositor’ pada bank tersebut. Semakin tinggi rasio modal sendiri terhadap dana simpanan pihak ketiga, semakin tinggi pula jaminan yang diberikan kepada para penyimpan dana tersebut.Jadi kalau Bank A yang jumlah nilai dana simpanan pihak ketiga sebesar Rp 80 Milyar, memiliki modal sebesar Rp.20 milyar, penurunan nilai aktiva (misalnya sebagai akibat likuidasi) dengan nilai sebesar Rp.18 milyar, para penyimpan, dana masih tidak dirugikan, oleh karena mereka masih memperoleh jumlah sesuai dengan perjanjian. Akan tetapi misalnya, apabila dengan dana simpanan pihak ketiga tersebut bank hanya memiliki modal (sendiri) sebesar Rp.l 0 milyar, maka kerugian sebesar Rp 18 milyar tersebut akan menyebabkan kerugian bagi para penyimpan dana, dengan jumlah seluruhnya dapat mencapai nilai Rp 8 milyar.
Untuk melindungi para pemilik dana, maka beberapa kebijakan pemerintah mengenai modal bank dikaitkan dengan konsep , capital adequacy’ tersebut atau capital adequacy rasio (CAR).

Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara[11], antara lain :

1.                       Membandingkan Modal dengan Dana-Dana Pihak Ketiga

Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para deposan, Perhitungannya merupakan ratio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro, deposito dan tabungan) sebagai berikut :

 = 10%

Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa ratio modal atas simpanan cukup dengan 10 % dan dengan ratio itu permodalan bank dianggap sehat.

2.                       Membandingkan Modal dengan Aktiva Berisiko

Ukuran ini kesepakatan BIS (bank for International Settlements) yaitu organisasi bank sentral dari negara-negara maju yang disponsori oleh Amerika Serikat, Kanada, negara-negara Eropa Barat dan Jepang.

Kesepakatan ini dilatar-belakangi oleh hasil pengamatan para ahli perbankan negara-negara maju, termasuk para pakar IMF dan World Bank, tentang adanya ketimpangan struktur dan sistem perbankan internasional. Hal ini didukung oleh beberapa indikasi sebagai berikut :

a).Krisis pinjaman negara-negara Amerika Latin telah mengganggu kelancaran arus peredaran uang internasional.

b).Persaingan yang dianggap unfair antara bank-bank Jepang dengan bank-bank Amerika dan Eropah di Pasar Uang Internasional. Bank-bank Jepang memberikan pinjaman amat lunak (bunga rendah) karena ketentuan CAR di negara itu amat lunak, yaitu antara 2% sampai 3% saja.

c).Terganggunya situasi pinjaman internasional yang berakibat terganggunya perdagangan internasional.

Berdasarkan indikasi-indikasi itu lalu BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital Edequacy Ratio (CAR) yang harus diikuti oleh bank-bank di seluruh dunia sebagai aturan main dalam kompetisi yang fair di pasar keuangan global, yaitu ratio minimum 8% permodalan terhadap aktiva berisiko.

E. Penerapan CAR Untuk Perbankan Indonesia[12]

Baik bank nasional maupun internasional harus memenuhi rasio kecukupan modalnya (Capital Adequacy Ratio). Bank dilarang melakukan distribusi modal atau laba yang dapat mengakibatkan kondisi permodalan bank tidak mencapai rasio minimum yang diwajibkan.

Modal bagi bank syariah terdiri dari : modal inti (tier 1), modal pelengkap (tier 2), modal pelengkap tambahan (tier 3). Tier 2 dan tier 3 hanya dapat diperhitungkan setinggi-tingginya 100% dari modal inti.sedangkan modal inti (tier 1) dan modal pelengkap (tier 2) diperhitungkan dengan faktor pengurang yang berupa seluruh penyertaan yang dilakukan oleh bank.

1. MODAL INTI (TIER 1)

Modal inti terdiri dari : modal disetor dan cadangan tambahan modal (disclosed reserve). Sedangkan cadangan tambahan modal terdiri dari : (i) faktor penambah yaitu agio saham, modal sumbangan, cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan, laba tahun lalu, laba tahun berjalan. Sedang faktor (ii) faktor pengurang yaitu disagio, rugi tahun-tahun lalu, rugi tahun berjalan, selisih kurang penjabaran laporan keuangan kantor cabang luar negeri, dan penurunan nilai penyertaan pada portofolio yang tersedia untuk dijual.

2.MODAL PELENGKAP (TIER 2)

Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara terperinci modal pelengakap dapat berupa :
• Selisih penilaian kembali aktiva tetap
• Cadangan umum dari penghapusan aktiva produktif setinggi-tingginya 1,25% dari ATMR
• Modal pinjaman yang memenuhi kriteria BI sebagai berikut:

- Berdasarkan prinsip qardh

- Tidak dijamin oleh bank penerbit, sifatnya dipersamakan dengan modal serta telah dibayar penuh

-Tidak dapat ditarik atau dilunasi sesuai keinginan nasabah tanpa izin BI

- Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal
• Pinjaman subordinasi setinggi-tingginya 50% dari modal inti yang memenuhi kriteri sebagai berikut :

- Berdasarkan prinsip mudharabah dan musyarakah

- Ada perjanjian tertulis antara bank dan investor

-Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI

-Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh

- Minimal jangka waktu 5tahun

- Pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI

- Dalam hal terjadi likuuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada

-Peningkatan nilai penyertaan yang tersedia untuk dijual sebesar 45%
3.  MODAL PELENGKAP TAMBAHAN (TIER 3)
Modal ini adalah investasi subordinasi jangka pendek yang memenuhi kriteria BI
• Berdasarkan prinsip mudharabah dan musyarakah
• Tidak dijamin oleh bank bersangkutan serta t elah dibayar penuh
• Jangka watunya sekurang-kurangnya 2tahun
• Tidak dapat dibayar sebelum jadwal yang ditetapkan dalam perjanjian dengan persetujuan BI
• Terdapat kalusul yang mengikat
• Terdapat perjanjian penempatan investasi subordinasi yang jelas termasuk jadwal pelunasannya
• Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BI

Khusus menyangkut modal pinjaman dan pinjaman subordinasi dalam bank konvensional, bank syariah tidak dapat mengkategorikannya sebagai modal, karena sebagaimana diuraikan di atas, pinjaman harus tunduk pada prinsip qard dan qard tidak boleh diberikan syarat-syarat seperti ciri-ciri atau syarat-syarat yang diharuskan dalam ketentuan tersebut.[13]

F. Tata-cara Perhitungan Kebutuhan modal minimum

Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administratif .Terhadap masing-masing jenis aktiva tersebut ditetapkan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva itu sendiri atau yang didasarkan atas penggolongan nasabah, penjamin atau sifat barang jaminan.[14]

            




3. JUMLAH ATMR (1.1.11 + 2.2.5.)
II. MODAL
1. Modal Inti
1.1. Modal disetor
1.2. Agio saham
1.3. Cadangan Umum
1.4. Cadangan tujuan
1.5. Laba ditahan
1.6. Laba tahun-tahun lalu (50%)
1.7. Rugi tahun-tahun lalu (100%)-/-
1.8. Laba tahun berjalan (50%)
1.9. Rugi tahun berjalan (100%)
1.10. Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
1.11.
Sub total
1.12. Good will -/-
1.13. Jumlah Modal Inti
2. Modal Pelengkap
2.1. Cadangan revaluasi aktiva tetap
2.2. Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikaskan (1.25% ATMR)
2.3. Modal kuasi
2.4. Pinjaman Subordinasi (maksimal 50% dari modal inti)
2.5. Jumlah Modal pelengkap
2.6. Jumlah modal pelengkap yang diperhitungkan (maksimal 100 % dari modal inti)
3. Jumlah modal (1.13 + 2.6.)
III. Modal minimum (8% x 1.3.)
IV. Kelebihan atau kekurangan modal (II.3 - III)
V. Ratio Modal (II.3 : 1.3.)
Jumlah setiap komponen
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX



XXX
XXX

XXX
XXX
XXX
XXX
XXX

XXXX
XXXX
Jumlah
























XXXX

XXX
XXX
XXX

ATMR aktiva neraca diperoleh dengan cara mengalikan nilai nominal items neraca tersebut dengan bobot risiko. Misalnya kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp.1 milyar dengan bobot risiko 50 % maka ATMR adalah Rp. 500 juta.

ATMR aktiva administratif diperoleh dengan cara mengalikan nilai nominal dengan bobot risiko aktiva administratif tersebut. Midalnya Jaminan bank yang diberikan atas permintaan Pemda sebesar Rp.1 milyar dengan bobot risiko 20 % maka ATMR adalah Rp.200 juta.[15]

Setelah angka ATMR diperoleh maka kebutuhan modal minimum atau CAR bank sedikit-dikitnya adalah 8 % dari ATMR. Dengan membandingkan ratio modal dengan kewajiban penyediaaan modal minimum, maka akan diketahui apakah bank telah memenuhi ketentuan CAR atau tidak.





Aktifa Tertimbang Menurut Risiko

Risiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva berisiko, baik yang berisiko rendah atupun yang risikonya lebih tinggi dari yang lain. ATMR adalah faktor pembagi dari CAR sedangkan modal adalah faktor yang dibagi untuk mengukur kemampuan modal menaggung risiko atas aktiva tersebut.

Dalam menelaah ATMR pada bank syariah, terlebih dahulu harus dipertimbangkan, bahwa aktiva bank syariah dapat dibagi atas:
• aktiva yang didanai oleh modal sendiri atau kewajiban atau hutang
• aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil
aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan kewajiban atau hutang, risikonya ditanggung oleh modal sendiri, sedangkan aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil risikonya juga ditanggung sendiri oleh dana rekening bagi hasil itu sendiri.

Namun demikian pemilik rekening bagi hasil dapat menolak menanggung risiko bila terjadi miss management, kelalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh menejemen selaku mudharib. Oleh karenanya tetap ada potensi risiko, (katakanlah dengan pro babilitas 50%), yang harus ditanggung oleh modal bank sendiri. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa atas aktiva ini harus pula dibentuk PPAP (penyisihan penghapusan aktiva produktif)

G.  Kualitas Aktiva Produktif (KAP)

Dapat dibedakan dengan berbagai macam[16],diantaranya:

-piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah), disesuaikan pada kemampuan membayar,kondisi keuangan dan prospek usaha.

-investasi pada: musyarakah,mudharabah,salam,istishna’,persediaan, dan aktiva yang disewakan dan didasarkan atas kesesuaian antara realisasi bagi hasil dengan proyeknya, kondisi keuangan dan prospek usaha.






PENUTUP



Guna mencapai keoptimalan, bank syariah dituntut untuk melakukan pengelolaan dana secara efektif dan efisien, baik itu atas dana – dana yang dikumpulkan dari masyarakat ( dana pihak ketiga), serta modal milik sendiri. Semakin baik tingkat pengelolaan modal dari suatu perbankan maka kemungkinan, baik pula tingkat kepercayaan masyarakat.

Modal difungsikan sebagai penyangga untuk menyerap kerugian, untuk menetapkan batas maksimum pemberiaan kredit dan mengevaluasi tingkat kemampuan bank dan adapun sumbernya ada tiga yaitu pinjaman subordinasi, saham preferen dan saham biasa. Penentuan sumber-sumber permodalan bank yang tepat adalah didasarkan atas beberapa fungsi penting yang dapat diperani oleh modal bank

Tingkat kecukupan modal bank /capital edequasy ratio (CAR) yang digunakan sebagai indikator bank dapat dikatakan sehat, adapun penentuannya dengan cara membandingkan Modal dengan Dana-Dana Pihak Ketiga atau dengan Aktiva Berisiko. Sedangkan ATMR adalah faktor pembagi dari CAR sedangkan modal adalah faktor yang dibagi untuk mengukur kemampuan modal menaggung risiko atas aktiva tersebut.






DAFTAR PUSTAKA



Drs.Muhammad, M.Ag,Management Bank Syariah.Yogyakarta: UPP AMP YKPN.2005

Drs. Zainul Arifin MBA, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah, Jakarta:2002



[1] Drs.Muhammad, M.Ag,Management Bank Syariah.Yogyakarta: UPP AMP YKPN.2005.h.243
[2] Ibid.h.244
[3] Ibid.h.245
[4] Ibid.h.245
[5] Drs. Zainul Arifin MBA, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah, Jakarta:2002, hlm. 136
[6] Ibid.h.245
[7] Ibid.h.246
[8] Ibid.h.246
[9] Ibid.h.246
[10] Ibid.h.247
[11] Ibid.h.248-249
[12] Ibid.h.249-251
[13] Ibid.h.251
[14] Ibid.h.251
[15] Ibid.h.255
[16] Ibid.h.257

Comments

Popular posts from this blog

Mengenali Ayat dan Hadist tentang Kewirausahaan

PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG Entrepreneur memang bisa merupakan bakat, namun bisa dibentuk. Yang pasti, semua bukan tidak bisa menjadi entrepreneur yang sukses. Banyak cerita tentang orang yang mempunyai mitos yang salah tentang entrepreneurship. Mitos yang salah akan menciptakan rasa takut yang menjadi penghalang utama seseorang untuk memutuskan memulai usaha. Sukses merupakan proses yang bergulir. Meskipun demikian, Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum atau kelompok atau individu, kecuali kaum atau kelompok atau individu itu berusaha mengubahnya. Kita berusaha yang terbaik, sabar dan mengikuti jalan yang benar yang dilandasi iman kepada Allah. Insya Allah kita akan menjadi entrepreneur yang berhasil, baik di dunia mapun di akhirat.  Untuk itu, disini penulis akan membahas lebih mendalam mengenai karakteristik dan tinjauannya dalam Al-Qur’an dan Hadist. B. RUMUSAN MASALAH 1.Apa definisi dari wirausaha? 2.Bagaimana karakteristik dan tinjauannya dari ayat & hadist u...

Ayat Hadist Ekonomi "Mudharabah"

MAKALAH ‘’MUDHARABAH” Makalah ini di susun guna untuk memenuhi tugas Mata Kuliah: Ayat dan Hadist Ekonomi Dosen Pengampu: Dr. Jamal Ma’mur,MA Image Disusun Oleh: 1. Nurul Istianah       (16.21.00246) 2. Umi Latifah          (16.21.00189) 3. M. Ali Syukron     (16.21.00014) 4. Laila Atmim N      (16.21.00156) FAKULTAS SYARI’AH PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH INSTITUT PESANTREN MATHALI’UL FALAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018 MUDHARABAH A. Latar Belakang Akad mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syari’ah. Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah (selanjutnya disebut UUPS). Pasal 19 UUPS menyebutkan, bahwa salah satu akad pembiayaan yang ada dalam perbankan syari’ah adalah akad mudharabah. Akad Mudharabah adalah akad an...

resum sholih,akram,hirs,amanah,istiqomah,dan zuhud

SHOLIH Adalah sebuah konsep yang memiliki ciri, senantiasa bertaqwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya. "والذين أمنوا وعملوا الصالحات لندخلنهم الصالحين"   Dari ayat ini orang yang sholih adalah orang yang beriman dan beramal yang baik. Misalnya dengan membaca Al-Qur'an, memahami dan mengamalkan isinya. Senantiasa tanggap pada permasalahan keluarga, lingkungan, dan masyarakatnya. Serta mampu menjadi Khalifah yang mengatur ,mengelola bumi dan isinya. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Anbiya'; 105 وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ Artinya: Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang saleh. Disini memiliki arti atau dinisbatkan pada orang-orang yang dapat mengelola bumi dengan baik artinya orang-orang yang dapat mengurus kemaslahatan umat manusia dengan baik, ...