PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank syariah merupakan lembaga yang bereorientasi pada
laba/ profit untuk pengembangan usaha bank syariah. Sedangkan laba diperoleh
dari selisih pendapatan atas penanaman dana dan biaya-biaya yang dikeluarkan
selam periode tertentu. Guna mencapai keoptimalan, bank syariah dituntut untuk
melakukan pengelolaan dana secara efektif dan efisien, baik itu atas dana –
dana yang dikumpulkan dari masyarakat ( dana pihak ketiga), serta modal milik
Perbankan syariah itu sendiri maupun atas pemanfaatan atas penanaman dana
tersebut.[1]
Modal
menjadi faktor penting bagi perkembangan dan kemajuan bank. Terutama dalam
upaya menjaga tingkat kepercayaan kepada masyarakat. Semakin baik tingkat pengelolaan
modal dari suatu perbankan maka kemungkinan, baik pula tingkat kepercayaan
masyarakat. Demikian juga sebaliknya, Walaupun prediksi ini bisa juga salah,
karena modal sebenarnya bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap bank. Namun setidaknya ini ada benang merah
yang menghubungkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada bank dengan manajemen
modal bank yang baik.
Dalam makalah ini akan diuraikan
berbagai pola beserta perbedaan management dana antara konvensional dengan
syariah. Untuk itu diharapkan dalam penulisan makalah selain sebagai pemenuhan
tugas juga mempu memperluas pengetahuan mengenai rambu-rambu dalam managent
dana secara baik.
B. Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud management bank syariah?
2.Apa saja fungsi modal Bank yang digunakan
dalam menjalankan kegiatan operasinya?
3.Apa saja yang dijadikan sebagai sumber
permodalan?
4.Apa yang dimaksud dengan kecukupan modal
bank syariah?
5.Bagaimana penerapan CAR di Indonesia?
6.Bagaimana Tata-cara perhitungan kebutuhan
modal minimum?
7.Apa yang dimaksud ATMR dan KAP?
PEMBAHASAN
A. Management
permodalan Bank syariah
Sebagai
lembaga yang diorientasikan pada laba, untuk itu didirikan dengan didukung oleh
aspek permodalan yang kuat sehingga terbangun kepercayaan pada masyarakat. Modal adalah dana yang ditempatkan pihak pemegang saham, pihak pertama pada
bank yang memiliki peranan sangat penting sebagai penyerap jika timbul kerugian
(risk loss). Modal juga merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang
saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban
pengembalian atas penggunaannya. Pengertian modal menurut Dahlan Siamat
(2000;56)
Modal menjadi faktor penting bagi perkembangan dan kemajuan bank. Terutama
dalam upaya menjaga tingkat kepercayaan kepada masyarakat. Semakin baik tingkat
pengelolaan modal dari suatu perbankan maka kemungkinan, baik pula tingkat
kepercayaan masyarakat.
Pemegang saham menempatkan modalnya pada
bank dengan harapan memperoleh hasil keuntungan dimasa yang akan datang. Pada sisi pasiva bank yaitu, Rekening modal berasal
dari setoran para pemegang saham, dan rekening cadangan adalah berasal dari bagian keuntungan yang tidak
dibagikan kepada pemegang saham, yang digunakan untuk keperluan tertentu,
misalnya untuk perluasan usaha dan untuk menjaga likuiditas karena adanya
kredit-kredit yang diragukan atau menjurus kepada macet.[2]
B. Fungsi Modal Bank
Menurut Johnson
and Johnson, modal bank mempunyai tiga fungsi, yaitu[3]:
Pertama, sebagai penyangga untuk
menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Modal memberikan
perlindungan terhadap kegagalan atau kerugaian bank dan perlindungan terhadap
kepentingan para deposan.
Kedua, sebagai dasar untuk menetapkan batas maksimum
pemberiaan kredit. Sebagai pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai
regulator. Melalui pembatasan ini bank sentral memaksa bank untuk melakukan
diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan
kredit dari satu individu debitur.
Ketiga, sebagai dasar perhitungan bagi para partisipan
pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk
menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor diperkirakan
dengan membandingkan keuntungann bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar
membandingkan return on investment diantara bank-bank yang ada.
Sedangkan untuk
Brenton C. Leavitt, yang merupakan staf Dewan Gubernor Federal Reserve ,
menekankan pada empat fungsi dari modal bank yaitu[4]
:
1.
Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan
insolvable dan likuidasi,
2.
Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan
masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi.
3.
Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan untuk
menawarkan pelayanan bank. Contoh: kebutuhan gedung
kantor dan inventaris
4. Sebagai alat pelaksanaan peraturan pengendalian
ekspansi aktiva yang tidak tepat.[5]
C. Sumber Permodalan Bank
Berdasarkan Peraturan Bank
Indonesia (PBI) Nomor 9/16/PBI/2007, bank harus memenuhi ketentuan modal
minimum Rp 100 miliar pada 31 Desember 2010. Jika tidak memenuhi, BI akan
menurunkan status bank tersebut menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
George H Hempel
membagi modal bank dalam tiga bentuk utama yaitu[6]
pinjaman subordinasi, saham preferen dan saham biasa. Beberapa pinjaman
subordinasi, saham preferen bisa dikonversi menjadi saham biasa. Dan saham
biasa bisa dikembangkan baik secara ekternal maupun internal.
1). Pinjaman
Subordinasi
Terdiri dari semua bentuk kewajiban berbunga yang dibayar kembali
dalam jumlah yang pasti (fixed) dalam jangka waktu tertentu. Bentuk
pinjaman subordinasi bervariasi dari Capital Notes sampai debenture dengan jangka
waktu yang lebih panjang. Surat hutang dalam jumlah kecil dapat diterbitkan dan
dijual langsung kepada nasabah bank. Capital Notes lain dan beberapa debenture
kecil dapat diterbitkan dan dijual kepada bank koresponden. Debenture dalam
jumlah besar dengan jangka waktu yang lebih panjang ditempatkan secara private
atau dapat dijual melalui investment bank kepada masyarakat (lembaga keuangan
seperti Asuransi, dan Dana Pensiun) .
Menurut M. Syafi’i
Antonio, dalam pandangan syari’ah, modal pinjaman (subordinated loan)
itu termasuk dalam kategri qard, yaittu pinjaman harta yang dapat diminta
kembali. Dalam literatur fiqh salaf Ash Shalih, qard dikategrikan dalam aqad
tathawwu’ atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Pemberi pinjaman tidak boleh meminta imbalan atas
pemberian pinjaman tersebut, kerena setiap pemberian pinjaman yang disertai
dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba. [7]
Sumber utama
modal bank syariah[8]
adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas.
1.
Modal inti
Modal inti adalah
modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor
oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Modal inilah yang
melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah) atau
pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri
dan dana-dana wadi’ah atau qard.
2.
Kuasi ekuitas
kuasi ekuitas adalah
dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah).
Sebenarnya dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah)
dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang oleh karenanya disebut kuasi
ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung resiko atas
aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain
itu, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas
aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat
salah urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan
oleh manajemen bank selaku mudharib. Dengan demikian sumber dana ini tidak
dapat sepenuhnya berperan dalam fungsi permodalan bank.
Penentuan sumber-sumber permodalan bank yang tepat adalah didasarkan
atas beberapa fungsi penting yang dapat diperani oleh modal bank . Misalnya,
bila modal harus berfungsi menyediakan proteksi terhadap kegagalan bank, maka
sumber yang paling tepat adalah modal ekuitas (equity capital). Modal ekuitas
merupakan penyangga untuk menyerap kerugian dan kecukupan penyangga itu adalah
kritikal bagi solvabilitas bank. Oleh karena itu bila kerugian bank melebihi
net worth maka likuidasi harus terjadi.[9]
D. Kecukupan Modal Bank
Syari’ah
Tingkat
kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio
kecukupan modal atau capital edequasy ratio (CAR) yang digunakan sebagai
indikator bank dapat dikatakan sehat.[10]
Konsep ‘capital adequacy’
mengetengahkan bahwa modal bank harus dijaga agar selalu cukup besar untuk
melindungi para penyimpan dana!’ depositor’ pada bank tersebut. Semakin tinggi
rasio modal sendiri terhadap dana simpanan pihak ketiga, semakin tinggi pula
jaminan yang diberikan kepada para penyimpan dana tersebut.Jadi kalau Bank A yang
jumlah nilai dana simpanan pihak ketiga sebesar Rp 80 Milyar, memiliki modal
sebesar Rp.20 milyar, penurunan nilai
aktiva (misalnya sebagai akibat likuidasi) dengan nilai sebesar Rp.18 milyar, para penyimpan,
dana masih tidak dirugikan, oleh karena mereka masih memperoleh jumlah sesuai
dengan perjanjian. Akan tetapi misalnya, apabila dengan dana simpanan pihak
ketiga tersebut bank hanya memiliki modal (sendiri) sebesar Rp.l 0 milyar, maka
kerugian sebesar Rp 18 milyar tersebut akan menyebabkan kerugian bagi para
penyimpan dana, dengan jumlah seluruhnya dapat mencapai nilai Rp 8 milyar.
Untuk melindungi para pemilik dana, maka beberapa kebijakan pemerintah mengenai modal bank dikaitkan dengan konsep , capital adequacy’ tersebut atau capital adequacy rasio (CAR).
Untuk melindungi para pemilik dana, maka beberapa kebijakan pemerintah mengenai modal bank dikaitkan dengan konsep , capital adequacy’ tersebut atau capital adequacy rasio (CAR).
Tingkat
kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara[11],
antara lain :
1.
Membandingkan Modal dengan Dana-Dana Pihak Ketiga
Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para deposan, Perhitungannya
merupakan ratio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro, deposito
dan tabungan) sebagai berikut :
= 10%
Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa ratio modal atas simpanan cukup
dengan 10 % dan dengan ratio itu permodalan bank dianggap sehat.
2.
Membandingkan Modal dengan Aktiva Berisiko
Ukuran ini kesepakatan BIS (bank for International Settlements) yaitu
organisasi bank sentral dari negara-negara maju yang disponsori oleh Amerika
Serikat, Kanada, negara-negara Eropa Barat dan Jepang.
Kesepakatan ini dilatar-belakangi oleh hasil pengamatan para ahli perbankan
negara-negara maju, termasuk para pakar IMF dan World Bank, tentang adanya
ketimpangan struktur dan sistem perbankan internasional. Hal ini didukung oleh
beberapa indikasi sebagai berikut :
a).Krisis
pinjaman negara-negara Amerika Latin telah mengganggu kelancaran arus peredaran
uang internasional.
b).Persaingan
yang dianggap unfair antara bank-bank Jepang dengan bank-bank Amerika dan
Eropah di Pasar Uang Internasional. Bank-bank Jepang memberikan pinjaman amat
lunak (bunga rendah) karena ketentuan CAR di negara itu amat lunak, yaitu
antara 2% sampai 3% saja.
c).Terganggunya
situasi pinjaman internasional yang berakibat terganggunya perdagangan
internasional.
Berdasarkan indikasi-indikasi itu lalu BIS
menetapkan ketentuan perhitungan Capital Edequacy Ratio (CAR) yang harus
diikuti oleh bank-bank di seluruh dunia sebagai aturan main dalam kompetisi
yang fair di pasar keuangan global, yaitu ratio minimum 8% permodalan terhadap
aktiva berisiko.
E.
Penerapan CAR Untuk Perbankan Indonesia[12]
Baik bank nasional maupun internasional harus
memenuhi rasio kecukupan modalnya (Capital Adequacy Ratio). Bank dilarang
melakukan distribusi modal atau laba yang dapat mengakibatkan kondisi
permodalan bank tidak mencapai rasio minimum yang diwajibkan.
Modal bagi
bank syariah terdiri dari : modal inti (tier 1), modal pelengkap (tier 2),
modal pelengkap tambahan (tier 3). Tier 2 dan tier 3 hanya dapat diperhitungkan
setinggi-tingginya 100% dari modal inti.sedangkan modal inti (tier 1) dan modal
pelengkap (tier 2) diperhitungkan dengan faktor pengurang yang berupa seluruh
penyertaan yang dilakukan oleh bank.
1. MODAL INTI (TIER 1)
Modal inti
terdiri dari : modal disetor dan cadangan tambahan modal (disclosed reserve).
Sedangkan cadangan tambahan modal terdiri dari : (i) faktor penambah yaitu agio
saham, modal sumbangan, cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan, laba
tahun lalu, laba tahun berjalan. Sedang faktor (ii) faktor pengurang yaitu
disagio, rugi tahun-tahun lalu, rugi tahun berjalan, selisih kurang penjabaran
laporan keuangan kantor cabang luar negeri, dan penurunan nilai penyertaan pada
portofolio yang tersedia untuk dijual.
2.MODAL PELENGKAP (TIER 2)
Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan
dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal.
Secara terperinci modal pelengakap dapat berupa :
• Selisih penilaian kembali aktiva tetap
• Cadangan umum dari penghapusan aktiva produktif setinggi-tingginya 1,25% dari ATMR
• Modal pinjaman yang memenuhi kriteria BI sebagai berikut:
• Selisih penilaian kembali aktiva tetap
• Cadangan umum dari penghapusan aktiva produktif setinggi-tingginya 1,25% dari ATMR
• Modal pinjaman yang memenuhi kriteria BI sebagai berikut:
- Berdasarkan prinsip qardh
- Tidak dijamin oleh bank penerbit, sifatnya
dipersamakan dengan modal serta telah dibayar penuh
-Tidak dapat ditarik atau dilunasi sesuai keinginan
nasabah tanpa izin BI
- Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal
• Pinjaman subordinasi setinggi-tingginya 50% dari modal inti yang memenuhi kriteri sebagai berikut :
• Pinjaman subordinasi setinggi-tingginya 50% dari modal inti yang memenuhi kriteri sebagai berikut :
- Berdasarkan prinsip mudharabah dan
musyarakah
- Ada perjanjian tertulis antara bank dan
investor
-Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI
-Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan
telah disetor penuh
- Minimal jangka waktu 5tahun
- Pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat
persetujuan dari BI
- Dalam hal terjadi likuuidasi hak tagihnya
berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada
-Peningkatan nilai penyertaan yang tersedia
untuk dijual sebesar 45%
3. MODAL PELENGKAP TAMBAHAN (TIER 3)
Modal ini adalah investasi subordinasi jangka pendek yang memenuhi kriteria BI
• Berdasarkan prinsip mudharabah dan musyarakah
• Tidak dijamin oleh bank bersangkutan serta t elah dibayar penuh
• Jangka watunya sekurang-kurangnya 2tahun
• Tidak dapat dibayar sebelum jadwal yang ditetapkan dalam perjanjian dengan persetujuan BI
• Terdapat kalusul yang mengikat
• Terdapat perjanjian penempatan investasi subordinasi yang jelas termasuk jadwal pelunasannya
• Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BI
3. MODAL PELENGKAP TAMBAHAN (TIER 3)
Modal ini adalah investasi subordinasi jangka pendek yang memenuhi kriteria BI
• Berdasarkan prinsip mudharabah dan musyarakah
• Tidak dijamin oleh bank bersangkutan serta t elah dibayar penuh
• Jangka watunya sekurang-kurangnya 2tahun
• Tidak dapat dibayar sebelum jadwal yang ditetapkan dalam perjanjian dengan persetujuan BI
• Terdapat kalusul yang mengikat
• Terdapat perjanjian penempatan investasi subordinasi yang jelas termasuk jadwal pelunasannya
• Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BI
Khusus
menyangkut modal pinjaman dan pinjaman subordinasi dalam bank konvensional,
bank syariah tidak dapat mengkategorikannya sebagai modal, karena sebagaimana
diuraikan di atas, pinjaman harus tunduk pada prinsip qard dan qard tidak boleh
diberikan syarat-syarat seperti ciri-ciri atau syarat-syarat yang diharuskan
dalam ketentuan tersebut.[13]
F. Tata-cara
Perhitungan Kebutuhan modal minimum
Perhitungan kebutuhan modal
didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan
aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca
maupun aktiva yang bersifat administratif .Terhadap masing-masing jenis aktiva
tersebut ditetapkan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko
yang terkandung dalam aktiva itu sendiri atau yang didasarkan atas penggolongan
nasabah, penjamin atau sifat barang jaminan.[14]
3. JUMLAH ATMR (1.1.11 + 2.2.5.)
II.
MODAL
1. Modal Inti 1.1. Modal disetor 1.2. Agio saham 1.3. Cadangan Umum 1.4. Cadangan tujuan 1.5. Laba ditahan 1.6. Laba tahun-tahun lalu (50%) 1.7. Rugi tahun-tahun lalu (100%)-/- 1.8. Laba tahun berjalan (50%) 1.9. Rugi tahun berjalan (100%) 1.10. Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan 1.11.
Sub total
1.12. Good will -/- 1.13. Jumlah Modal Inti 2. Modal Pelengkap 2.1. Cadangan revaluasi aktiva tetap 2.2. Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikaskan (1.25% ATMR) 2.3. Modal kuasi 2.4. Pinjaman Subordinasi (maksimal 50% dari modal inti) 2.5. Jumlah Modal pelengkap 2.6. Jumlah modal pelengkap yang diperhitungkan (maksimal 100 % dari modal inti) 3. Jumlah modal (1.13 + 2.6.) III. Modal minimum (8% x 1.3.) IV. Kelebihan atau kekurangan modal (II.3 - III) V. Ratio Modal (II.3 : 1.3.) |
Jumlah setiap komponen
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXXX
XXXX
|
Jumlah
XXXX
XXX
XXX
XXX
|
ATMR aktiva neraca diperoleh dengan cara mengalikan
nilai nominal items neraca tersebut dengan bobot risiko. Misalnya kredit
pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp.1 milyar dengan bobot risiko 50 % maka ATMR
adalah Rp. 500 juta.
ATMR aktiva administratif diperoleh dengan cara
mengalikan nilai nominal dengan bobot risiko aktiva administratif tersebut.
Midalnya Jaminan bank yang diberikan atas permintaan Pemda sebesar Rp.1 milyar
dengan bobot risiko 20 % maka ATMR adalah Rp.200 juta.[15]
Setelah angka ATMR diperoleh maka kebutuhan modal
minimum atau CAR bank sedikit-dikitnya adalah 8 % dari ATMR. Dengan
membandingkan ratio modal dengan kewajiban penyediaaan modal minimum, maka akan
diketahui apakah bank telah memenuhi ketentuan CAR atau tidak.
Aktifa Tertimbang
Menurut Risiko
Risiko atas modal berkaitan dengan dana yang
diinvestasikan pada aktiva berisiko, baik yang berisiko rendah atupun yang
risikonya lebih tinggi dari yang lain. ATMR adalah faktor pembagi dari CAR
sedangkan modal adalah faktor yang dibagi untuk mengukur kemampuan modal
menaggung risiko atas aktiva tersebut.
Dalam menelaah ATMR pada bank syariah,
terlebih dahulu harus dipertimbangkan, bahwa aktiva bank syariah dapat dibagi
atas:
• aktiva yang didanai oleh modal sendiri atau kewajiban atau hutang
• aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil
aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan kewajiban atau hutang, risikonya ditanggung oleh modal sendiri, sedangkan aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil risikonya juga ditanggung sendiri oleh dana rekening bagi hasil itu sendiri.
• aktiva yang didanai oleh modal sendiri atau kewajiban atau hutang
• aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil
aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan kewajiban atau hutang, risikonya ditanggung oleh modal sendiri, sedangkan aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil risikonya juga ditanggung sendiri oleh dana rekening bagi hasil itu sendiri.
Namun demikian pemilik rekening bagi hasil
dapat menolak menanggung risiko bila terjadi miss management, kelalaian atau kecurangan
yang dilakukan oleh menejemen selaku mudharib. Oleh karenanya tetap ada potensi
risiko, (katakanlah dengan pro babilitas 50%), yang harus ditanggung oleh modal
bank sendiri. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa atas aktiva ini harus pula
dibentuk PPAP (penyisihan penghapusan aktiva produktif)
G. Kualitas Aktiva Produktif (KAP)
Dapat
dibedakan dengan berbagai macam[16],diantaranya:
-piutang
penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah), disesuaikan pada kemampuan
membayar,kondisi keuangan dan prospek usaha.
-investasi
pada: musyarakah,mudharabah,salam,istishna’,persediaan, dan aktiva yang
disewakan dan didasarkan atas kesesuaian antara realisasi bagi hasil dengan
proyeknya, kondisi keuangan dan prospek usaha.
PENUTUP
Guna mencapai keoptimalan, bank
syariah dituntut untuk melakukan pengelolaan dana secara efektif dan efisien,
baik itu atas dana – dana yang dikumpulkan dari masyarakat ( dana pihak
ketiga), serta modal milik sendiri. Semakin baik tingkat
pengelolaan modal dari suatu perbankan maka kemungkinan, baik pula tingkat
kepercayaan masyarakat.
Modal
difungsikan sebagai penyangga untuk menyerap kerugian, untuk
menetapkan batas maksimum pemberiaan kredit dan mengevaluasi tingkat kemampuan
bank dan adapun sumbernya ada tiga yaitu pinjaman
subordinasi, saham preferen dan saham biasa. Penentuan sumber-sumber permodalan
bank yang tepat adalah didasarkan atas beberapa fungsi penting yang dapat
diperani oleh modal bank
Tingkat
kecukupan modal bank /capital edequasy ratio (CAR) yang digunakan sebagai
indikator bank dapat dikatakan sehat,
adapun penentuannya dengan cara membandingkan Modal
dengan Dana-Dana Pihak Ketiga atau dengan
Aktiva Berisiko. Sedangkan ATMR adalah faktor pembagi dari CAR sedangkan
modal adalah faktor yang dibagi untuk mengukur kemampuan modal menaggung risiko
atas aktiva tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.Muhammad, M.Ag,Management Bank
Syariah.Yogyakarta: UPP AMP YKPN.2005
Drs. Zainul Arifin
MBA, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah, Jakarta:2002
[1] Drs.Muhammad, M.Ag,Management Bank Syariah.Yogyakarta: UPP AMP
YKPN.2005.h.243
[2] Ibid.h.244
[3] Ibid.h.245
[4] Ibid.h.245
[6] Ibid.h.245
[7] Ibid.h.246
[8] Ibid.h.246
[9] Ibid.h.246
[10] Ibid.h.247
[11] Ibid.h.248-249
[12] Ibid.h.249-251
[13] Ibid.h.251
[14] Ibid.h.251
[15] Ibid.h.255
[16] Ibid.h.257
Comments
Post a Comment