Skip to main content

Kedudukan dan Fungsi hadist,,.apa saja???Mari kita dalami


PENDAHULUAN



A.   Latar Belakang

Seluruh umat Islam, telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu  sumber ajaran Islam. Ia mempati kedudukan kedua setelah Al-Qur`an. Keharusan mengikuti hadits bagi umat Islam baik yang berupa perintah maupun larangannya, sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Qur`an.

Sehingga mau tidak mau peranan penting hadits terhadap Al-Qur’an dalam melahirkan hukum Syariat Islam tidak bisa di kesampingkan lagi, karena tidak mungkin  umat Islam memahami ajaran Islam dengan benar jika hanya merujuk pada Al-Qur’an saja, melainkan harus diimbangi dengan Hadits, lebih-lebih dapat disempurnakan lagi dengan adanya sumber hukum Islam yang mayoritas ulama’ mengakui akan kehujahannya, yakni ijma’ dan qiyas. Sehingga, seluruh halayak Islam secara umum dapat menerima ajaran Islam seccara utuh dan mempunyai aqidah yang benar, serta dapat dipertangungjawabkan semua praktik peribadatannya kelak.

Oleh karena itu, penyusunan makalah ini diharapkan agar dapat lebih mengetahui secara mendalam mengenai kedudukan dan fungsi hadist baik sebagai sumber hokum islam maupun terhadap Al-quran.



B.    Rumusan Masalah

1.      Bagaimana posisi Sunnah dalam pembentukan syariat?

2.      Bagaimana dalil kehujjahan Sunnah ?

3.      Bagaimana posisi atau fungsi Sunnah terhadap Al-quran?




A.                     POSISI SUNNAH DALAM PROSES PEMBENTUKAN SYARIAT[1]

Hadits rabawi atau sunnah merupakan semua yang didapat dari Rasul SAW selain Al-Quran al-Qarim yang berupa penjelasan terhadap hukum-hukum syariat, rincian terhadap apa yang ada dalam Al-Quran ataupun praktiknya. Ia bersumber dari wahyu Allah SWT atau ijtihad dari Rasul  SAW sendiri. Adapun rujukan sunnah adalah wahyu, sehingga ia tidak akan salah dalam berijtihad. Al-Quran adalah wahyu ”Al-Matluw” (yang terbaca, yang tersusun rapi dan mengandung nilai mu’jizat.), sedangkan as-Sunnah merupakan wahyu “Ghair al-matluw”(yang tak terbaca). Allah berfirman:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى   ٰ   إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.
 Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”.(An-Najm:3-4)

Sunnah dipandang dari keberadaannya wajib diamalkan dan sumbernya dari wahyu sederajat dengan Al-quran. Ia berada pada posisi setelah Al-Quran dilihat dari kekuatannya. Karena Al-quran berkualitas “qath’iy”, baik secara global maupun terinci. Sedangkan sunnah berkualitas “qath’iy” secara global saja, tidak secara rinci.

B.                      DALIL KEHUJJAHAN SUNNAH[2]

Adapun dalil- dalil yang menunjukkan sunnah merupakan satu diantara sumber syari’at,

a)                       Al-Qur’an Al-Karim,

Iman, Salah satu konsekuensi beriman kepada risalah, menerima segala sesuatu yang datang dari Rasul SAW dalam urusan agama. Didalam Al-Quran terdapat banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada rasul Rasul SAW.

Allah berfirman:

فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk".(Al-a’raf: 158)

Allah juga berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”

b)                       Dalil-dalil kehujjahan Sunnah dari hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:

تركت فيكم امرين لن تضلوا ما ان تمسكتم بهما كتاب الله وسنتي

“Aku tinggalkan dua perkara. kalian tidak akan tersesat selama masih berpegang kepada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnahku.”(HR.Hakim)

c)                       Ijma’

Umat islam telah mengambil kesepakatan bersama untuk mengamalkan sunnah. Adapun contoh-contah Khabar tentang keberteguhan umat kepada sunnah tidak terhitung jumlahnya.

d)                       Sesuai dengan petunjuk akal (ijtihad)

Dalam mengemban misi rasulullah terkadang menyampaikan formulasinya atas inisiatif sendiri melalui ijtihad tapi tetap dengan bimbingan wahyu dari Allah, hasil ijtihad beliau akan tetap berlaku sampai ada nash yang menasakhkan.

C. POSISI / FUNGSI HADIS TERHADAP AL-QURAN [3]

Al-Quran dan Al-Hadis sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran islam, tidak dapat dipisahkan antara satu dan lainnya. Hadis  sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan  (bayan ) keumuman isi Al-Quran surat An-Nahl ayat 44:

 وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ

 Dan kami turunkan kepadamu Al-Quran agar kamu menerangkan kepada umat manusia”

Hadis sebagai  penjelas atau bayan Al-Quran itu memiliki bermacam-macam fungsi . Imam Malik bin Anas menyebutkan lima macam fungsi yaitu sebagaih bayan at-taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-tafsil, bayan at-bast, bayan at-tasyri’.

Sementara itu,Imam Syafi’i menyebutkan lima fungsi, yaitu bayan at-tafsil, bayan at-takhsis, bayan at-ta’yin, bayan at-tasyri’, dan bayan an-nasakh. Dalam Ar-Risalah, ia menambahkan dengan bayan al-isyarah.Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan empat fungsi ,yaitu bayan at-ta’kid, bayan at-tafsir, bayan at-tasyri’, dan bayan at-taskhsis.

1.BAYAN AT-TAQRIR

               Bayan at-taqrir disebut juga bayan at-ta’kid dan bayan al-isbat. Yang dimaksud dengan bayan ialah menetapkan, memperkuat dan memperkokoh isi kandungan Al-Quran. Seperti dalam hadits- hadits berisi perintah shalat,zakat,keharaman riba,dll.  Menurut sebagian ulama, bayan taqrir atau bayan ta’kid ii disebut juga dengan bayan al-muwafiq  an-nasi Al-Kitab.Hal ini dikarenakan munculnya hadis-hadis  itu sesuai dengan nash Al-Quran.

·         Sebagai contoh,

,اذا رايتموه فصوموا واذا رايتموه فاافطروا             

“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah”( HR.Muslim)

 Hadis ini men-taqrir ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 185.

فمن شهد منكم الشهر فليصمه…”maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa”

·         Contoh lain, hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah sebagai berikut :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لاتقبل صلاة من احدث حتى يتوضا

Artinya :‘’Rasul SAW bersabda, ‘’Tidak diterima salat seseorang yang berbahas sebelum ia berwudhu.’ (HR. Bukhari dan Abu Hurairah )

Hadis ini men-taqrir ayat Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6 mengenai keharusan berwudhu ketika hendak mendirikan shalat. Ayat tersebut berbunyi.

آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْإِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْن ِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ

Artinya:

 ‘’Hai orang –orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,...’  (QS. Al-Maidah : 6)

2.BAYAN AT-TAFSIR

               Yang dimaksud dengan bayan at-tafsir adalah memberikan perincian dan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Quran yang masih mujmal, memberikan taqyid (persyaratan ) terhadap ayat-ayat AL-Quran yang masih mutlaq, dan memberikan taksis (penentuan khusus ) terhadap ayat-ayat Al-Quran yang masih umum. Contoh ayat-ayat Al-Quran yang masih mujmal adalah perintah mengerjakan shalat, puasa, zakat, disyariatkan jual-beli, pernikahan, qiyas, hudud, dan sebagainya. Baik mengenai cara mengerjakan , sebab-sebabmya, syarat-syarat, ataupun halangan-halangannya.    

a)      Merinci ayat yang global atau mujmal

Misalnya Allah mewajibkan shalat kepada kaum mukminin tanpa menjelaskan waktunya,rukunnya ataupun jumlah rakaatnya. Lalu Rasul menjelaskannya melalui praktik shalat beliau dan dengan pengajaran beliau bagaimana melaksanakan shalat dan tata caranya.

صلوا كما رايتموني اصلي “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukan shalat”

b)      Yang mentaqyidkan (membatasi ) kata-kata yang mutlak dalam Al-Quran

·         Misalnya,

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا   “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” (Al-Maidah 38)

Dalam hal ini sunnah menjelaskan dan memerikan batasan bahwa pemotongan dilakukan pada pergelangan tangan.

·         Misalnya, Rasul bersabda:

 احلّت لنا ميتتان ودمان فامّا اليتتان الحوت والجرد وامّا الدمان فالكبد والطحال

“ telah dihalalkan bagi kami, dua bangkai, dan dua darah. Adapun dua bangkai ikan,belalang,sedang dua arah darah adalah hati dan limpa”

Hadist ini mentaqyidkan ayat Al-quran yang mengharamkan semua bangkai dan darah .

الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,darah,dan daging babi”

c)            Mentakhsiskan yang Amm

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan;”

Sunnah mentakhish dengan:

نحن معاشر الانبياء لا نورث ما تركناه صدقة  

“kami golongan nabi, tidaklah diwarisi. Apa yang kami tinggal adalah sedekah”

لا يرث القاتل  “yang membunuh tidak bisa mewarisi”

d)      Menjelaskan ayat yang dirasa rumit (taudhih al musykil)

Seperti hadis yang menjelaskan maksud “ dua benang ( al-khoithan) dalam ayat tentang batasan waktu puasa,

الْفَجْرِ مِنَ الْأَسْوَدِ الْخَيْطِ مِنَ الْأَبْيَضُ الْخَيْطُ لَكُمُ يَتَبَيَّنَ حَتَّىٰ وَاشْرَبُوا وَكُلُوا (QS.Al-baqarah 187)

Bahwa yang dimaksud benang putih adalah waktu fajar dan benang hitam adalah terbenam matahari.[4]

3.BAYAN AT-TASYRI’

               Yang dimaksud dengan bayan at-tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al-Quran. Bayan ini disebut juga dengan bayan zaid ‘ala Al-Kitab Al- Karim.

               Banyak hadis Rasulullah SAW. yang termasuk dalam kelompok ini, diantaranya adalah hadis tentang penetapan haramya mengumpulkan dua wanita  bersaudara (antara istri dengan bibinya ), hukum syuf’ah, hukum merajam pezina wanita yang madsih perawan, dan hukum tentang hak waris seorang anak, keharaman memakan himar-himar piaraan, tambahan atas kewajiban iddah,dll.

Misalnya Rasul bersabda: “Tidak boleh seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan“ ammah (saudari bapak)-nya dan seorang wanita dengan khalal (saudari ibu)-nya.” (H.R. Bukhari - Muslim).

4. BAYAN AN-NASAKH

               Kata an-nasakh dari segi bahasa memiliki bermacam –macam arti,yaitu al-itbal (membatalkan ), atau al-ijalah (menghilangkan ),atau at-tahwil  (memindahkan ),atau at-taqyir (mengubah ). Para ulama mengartikan bayan an-nasakh ini melalui pendekatan bahasa, sehingga di antara mereka terjadi percobaan pendapat dalam men-takrif-kannya. Hal ini pun terjadi pada kalangan ulama mutaakhirin dengan ulama mutaqadimin. Menurut ulama mutaqaddimin, yang disebut bayan an-nasakh ialah adanya dalil syara’ (yang dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada ), karena datangnya kemudian.

  Hadis sebagai ketentuan yang datang kemudian dari Al-Quran,dalam hal ini, dapat menghapus ketentuan dan isi kandungan Al-Quran. Menurut ulama yang menganggap adanya fungsi bayan an-nasakh. Imam Hanafi membatasi fungsi bayan ini hanya terhadap hadis-hadis yang mutawatir dan masyur,sedangkan terhadap hadis ahad, ia menolaknya.

Contoh rasul bersabda:

لا وصية لوارث                                  

Artinya: tidak ada wasiat bagi ahli waris.

Hadis ini menurut mereka menasikhk isi firman Allah swt;

Artinya: diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.( surah al-Baqarah (2) 180 )






PENUTUP

KESIMPULAN.

Al-Qur’an itu menjadi sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undangan setelah Al-Qur’an. Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat.

Fungsi Hadits terhadap Al Qur’an adalah berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan al-Qur’an, untuk memberikan rincian dan tafsiran global (mujmal), memberikan persyaratan/batasan (taqyid) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsis) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum.

Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum Islam sesudah Al-Qur’an adalah sebab kedudukannya sebagai penguat dan penjelas, namun Hadits juga dalam menetapkan hukum berdiri sendiri, sebab kadang-kadang membawa hukum yang tidak disebutkan Al-Qur’an






DAFTAR PUSTAKA

H.Zeid B.Smeer,Lc.,M.A.Ulumul hadis.Malang: UIN Malang Press.2008.

Umdatul Baroroh,MA.modul kuliah umum ulumul hadist.2014









[1] Umdatul Baroroh,MA.modul kuliah umum ulumul hadist.2014.h.20-23
[2] Ibid.h.24-32
[3] Ibid.h.65-86
[4] .H.Zeid B.Smeer,Lc.,M.A.Ulumul hadis.Malang: UIN Malang Press.2008.h.17

Comments

Popular posts from this blog

Mengenali Ayat dan Hadist tentang Kewirausahaan

PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG Entrepreneur memang bisa merupakan bakat, namun bisa dibentuk. Yang pasti, semua bukan tidak bisa menjadi entrepreneur yang sukses. Banyak cerita tentang orang yang mempunyai mitos yang salah tentang entrepreneurship. Mitos yang salah akan menciptakan rasa takut yang menjadi penghalang utama seseorang untuk memutuskan memulai usaha. Sukses merupakan proses yang bergulir. Meskipun demikian, Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum atau kelompok atau individu, kecuali kaum atau kelompok atau individu itu berusaha mengubahnya. Kita berusaha yang terbaik, sabar dan mengikuti jalan yang benar yang dilandasi iman kepada Allah. Insya Allah kita akan menjadi entrepreneur yang berhasil, baik di dunia mapun di akhirat.  Untuk itu, disini penulis akan membahas lebih mendalam mengenai karakteristik dan tinjauannya dalam Al-Qur’an dan Hadist. B. RUMUSAN MASALAH 1.Apa definisi dari wirausaha? 2.Bagaimana karakteristik dan tinjauannya dari ayat & hadist u...

Ayat Hadist Ekonomi "Mudharabah"

MAKALAH ‘’MUDHARABAH” Makalah ini di susun guna untuk memenuhi tugas Mata Kuliah: Ayat dan Hadist Ekonomi Dosen Pengampu: Dr. Jamal Ma’mur,MA Image Disusun Oleh: 1. Nurul Istianah       (16.21.00246) 2. Umi Latifah          (16.21.00189) 3. M. Ali Syukron     (16.21.00014) 4. Laila Atmim N      (16.21.00156) FAKULTAS SYARI’AH PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH INSTITUT PESANTREN MATHALI’UL FALAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018 MUDHARABAH A. Latar Belakang Akad mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syari’ah. Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah (selanjutnya disebut UUPS). Pasal 19 UUPS menyebutkan, bahwa salah satu akad pembiayaan yang ada dalam perbankan syari’ah adalah akad mudharabah. Akad Mudharabah adalah akad an...

resum sholih,akram,hirs,amanah,istiqomah,dan zuhud

SHOLIH Adalah sebuah konsep yang memiliki ciri, senantiasa bertaqwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya. "والذين أمنوا وعملوا الصالحات لندخلنهم الصالحين"   Dari ayat ini orang yang sholih adalah orang yang beriman dan beramal yang baik. Misalnya dengan membaca Al-Qur'an, memahami dan mengamalkan isinya. Senantiasa tanggap pada permasalahan keluarga, lingkungan, dan masyarakatnya. Serta mampu menjadi Khalifah yang mengatur ,mengelola bumi dan isinya. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Anbiya'; 105 وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ Artinya: Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang saleh. Disini memiliki arti atau dinisbatkan pada orang-orang yang dapat mengelola bumi dengan baik artinya orang-orang yang dapat mengurus kemaslahatan umat manusia dengan baik, ...