Skip to main content

sejarah pemikiran keuangan islam masa nabi


BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

            Misi mulia Rasulullah saw di muka bumi adalah membangun masyarakat yang beradab. Rasulullah saw menganjurkan agar manusia saling menghormati dan menyayangi dalam penyelenggaraan hidupnya sesuai dengan al-Quran dan al-Hadist. Rasulullah saw melarang manusia melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai agama karena alasan kemuliaannya di dunia jabatan, kekayaan atau lainnya.

Ajaran Rasulullah saw menjadikan manusia sebagai pribadi bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya. Kebebasan merupakan unsur kehidupan paling mendasar untuk dipergunakan sebagai syarat untuk mencapai keseimbangan hidup. Nilai-nilai manusiawi inilah yang menyebabkan ajaran Rasulullah saw berlaku sampai akhir zaman. Kehidupan yang didasarkan nilai-nilai Tauhid menjadikan masyarakat mampu mengembangkan pengetahuan, ia akan mampu mengubah sesuatu yang lebih bermanfaat dalam menerima berbagai masalah dalam kehidupan ini.

Pemikiran ekonomi Islam diawali sejak Muhammad saw dipilih sebagai seorang Rasul (utusan Allah). Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqh), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Sebagaiman diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah saw bersabda, “kemiskinan membawa orang kepada kekafiran”. Maka upaya untuk mengentas kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan-kebijakan sosial yang dikeluarkan Rasulullah saw.

 Oleh karena itu salah satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman nabi Muhammad yang merupakan zaman awal kegemilangan Institusi Islam sebelum hancur di tahun 1924.







  1. RUMUSAN MASALAH

  1. Bagaimanakah keadaan perekonomian dimasa Rasulullah SAW ?
  2. Bagaimanakah kebijakan Rasulullah untuk mengatasi masalah perekonomian dan untuk mensejahterakan masyarakat ?
  3. Mengapa Baitul Maal dibentuk pada masa Rasulullah SAW ?































BAB II

PEMBAHASAN

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA RASULULLAH

  1. Masa Awal  Pemerintahan Rasulullah
          Munculnya islam membuka zaman baru dalam sejarah kehidupan manusia.
    Pada pemerintahan Rasulullah SAW banyak sekali permasalahan, mulai dari politik dan urusan konstitusional, dan Rasulullha SAW juga merubah system ekonomi dan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan Al-qur’an dan Hadist-nya.
    Sebelum islam datang, keadaan masyarakat sangat buruk mulai dari segi masyarakat, pemerintahan, institusi karena mereka selalu bertentangan dengan prinsip ajaran islam. Para banker yahudi mulai mewarnai kehidupan islam dengan cengkeraman ribawi. Jauh dari nilai-nilai qur’an seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.
    Disamping itu, masyarakat selalu dibayang-bayangi oleh peperangan antar suku yang tidak pernah berhenti sehingga islam hadir di tengah-tengah mereka. Dan belum biasa dimobilisasikan dalam waktu dekat karena butuh waktu untuk membawa seluruh aspek ke jalan yang lurus.
    Sebelum islam datang situasi kota Yatsrib juga sangat tidak menentu karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif menemui Nabi Muhamad SAW yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah.Madinah merupakan negara yang baru
    terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun. Pada saat awal didirikanya pemerintah islam, dapat dikatakan kondisi masyarakat madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan.[1]
    Oleh karena itu, Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang dilakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Membangun Masjid
    Ketika  beliau  hijrah  ke  Madinah maka  yang  pertama  kali 
    didirikan Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). pembangunan  mesjid  lain  yang  lebih  besar (Mesjid nabawi) yang kemudian yang  menjadi  Islamic centere yaitu digunakan untuk
    seluruh aktivitas kaum muslimin baik itu pertemuan- pertemuan penting, pusat pendidikan maupun baitul mal.
  2. Merehabilitas Kaum Muhajirin
    Mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan menerapkan muzara’ah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin.
  3. Membangun Konstitusi Negara
    Dalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim, serta pertahanan dan keamanan negara.
  4. Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara
    Rasulallah meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an. Seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan.

  1. Pemikiran Ekonomi Rasulullah SAW pada masa awal pemerintahan islam
    Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk bertransaksi secara jujur, adil, dan tidak pernah membuat palangganya mengeluh dan kecewa. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan oleh Rasulullah SAW untuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu :

  1. Larangan najsy[2]
  2. Larangan bay ba’dh Ala ba’dh[3]
  3. Larangan tallaqi Al-rukhban[4]
  4. Larangan ihtinaz dan ikhtikar[5]
    Dari langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW sehingga terjadilah aktivitas mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan menerapkan muzara’ah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin. Sampai akhirnya madinah dinyatakan tempat anti pelanggaran antara dua harrashnya (daerah pegunungan berapi disekitar madinah), padang rumputnya tidak boleh dipotong, pepohonanya tidak boleh ditebang dan tidak boleh membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan (M.A. Sabzzhwari).

  1. Perkembangan pemikiran ekonomi Islam pada masa Nabi Muhammad SAW
    Rasulullah SAW mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum, politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi. Adapun perkembangan pemikiran pada masa-masa tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan fiskal pada masa nabi Muhammad SAW
    Pada zaman Rasulullah SAW pemikiran dan mekanisme kehidupan politik di negara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai aqidah. Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak factor, salah satunya karena fiskal merupakan bagaian dari instrument ekonomi public. Untuk itu, faktor-faktor seperti social, budaya dan politik termasuk di dalamnya. Rasulullah SAW harus menyelesaikan masalah bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah dari mekkah ke madinah. Sementara tantangan dari kelompo eksternal yaitu bagaimana Rasul bisa mengimbangi ronrongan dari kaum
    kafir quraisy. Akan tetapi Rasulullah SAW dapat mengatasi semua permasalahanya berkat pertolongan Allah SWT.
  2. Unsur-unsur kebijakan fiskal pada masa pemerintahan Rasulullah SAW.
    Melihat kondisi yang tidak menentu seperti ini, maka Rasulullah SAW malakukan upaya-upaya yang dikenal dengan kebijakan fiskal . Diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Sistem Ekonomi
    Peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang dilakukan oleh Rasulallah SAW merupakan langkah yang sangat signifikan, sekaligus berlian dan spektakuler pada masa itu. Sistem ekonomi yag di terapkan oleh Rasulallah SAW.berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.
    Alqur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah(petunjuk) bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya, termasuk di bidang ekonomi. Dalam pandangan Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.[6]
    Disini ada beberapa prinsip-prinsip yang pokok tentang kebijakan ekonomi islam yang dijelaskan Al-qur’an sebagai berikut :

  1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah SWT.
  2. Manusia hanyalah khlifah Allah swt dimuka bumi.
  3. Semua yang dimiliki  dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah swt, oleh karena itu,  manusia yang kurang beruntung mampunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
  4. Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
  5. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
  6. Menetapkan system warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat melegimitasi berbagai konflik individu.[7]
  7. Menghilangkan jurang pemisah antara golongan miskin dan kaya.

  1. Sistem  Keuangan  Dan Pajak
    Sebelum Nabi Muhamad SAW diangkat  sebagai  rasul dalam 
    masyarakat  jahilyah  sudah  terdapat  lembaga  politik semacam dewan  perwakilan  rakyat  untuk  ukuran  masa  itu yang 
    disebut  Darun Nadriah.
    Di dalamnya para tokoh Makkah berkumpul dan bermusyawarah untuk menentukan suatu keputusan etika dilantik sebagai rasul mengadakan semacam lembaga tandingan untuk itu yaitu darul arqa. Perkembangan lembaga ini terkendala karena banyaknya tantangan dan rintangan sampai akhirnya Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke Madinah.
    Ketika  beliau  hijrah  ke  Madinah maka  yang  pertama  kali 
    didirikan Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). Bukan saja merupakan tempat beribadah tetapi juga sentral kegiatan kaum  muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah dan membentuk “lembaga” persatuan di antara  para  sahabatnya yaitu  persaudaraan 
    antara  kaum  Muhajirin  dan  kaum  Anshar. Hal ini  di  ikuti 
    dengan  pembangunan  mesjid  lain  yang  lebih  besar (Mesjid nabawi) yang  kemudian  yang  menjadi  sentral  pemerintah. Untuk selanjutnya
    pendirian (lembaga)  dilanjutkan  dengan penertiban  pasar. Rasulullah diriwayatkan menolak membentuk pasar yang baru yang khusus untuk
    kaum muslimin.Karena  pasar  merupakan  sesuatu  yang alamiah dan
    harus  berjalan  dengan  sunatullah. Demikian halnya dalam penentuan
    harga dan mata  uang  tidak  ada satupun bukti sejarah yang
    menunjukan bahwa nabi Muhammad membuat mata uang sendiri.
          Pada tahun-tahun awal  sejak  dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran negara. Seluruh tugas negara dilaksanakan kaum musimin
    secara bergotong royong dan  sukarela.Mereka  memenuhi  kebutuhan
    hidup diri dan keluarganya sendiri. Mereka memperoleh pendapatan
    daribebagai sumber yang tidak terikat.
          Pajak (dharibah) itu sebenarnya  merupakan  harta  yang di fardhukan oleh Allah kepada  kaum  muslimin  dalam rangka 
    memenuhi  kebutuhan mereka. Pajak tersebut dipungut semata
    berdasarkan standar cukup berdasarkan kadar kebutuhan belanja
    negara.
    Rasulullah   sendiri  adalah  seorang  kepala  negara 
    yang merangkap sebagai ketua mahkamah agung,mufti besar,panglima
    perang tertinggi, serta penanggungjawab seluruh administrasi negara.
    Ia tidak memperoleh gaji dari Negara atau masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil yang pada umumnya  berupa  bahan  makanan.[8]
    Majelis syura  terdiri  dari  para  sahabat  terkemuka  yang 
    sebagian  dari  mereka  bertanggung  jawab  mencatat  wahyu. Pada  tahun  keenam  hijriah, sebuah  sekretariat sederhana 
    telah  dibangun  dan  ditindak  lanjuti  dengan  pengiriman  duta-duta
    negara ke berbagai pemerintahandan kerajaan.[9]  

D.    Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara
            1).    Sumber pendapatan :

  1. Berdasarkan jenisnya :

  1. Pendapatan primer.

  1. Ghanimah : pendapatan dari hasil perang.
  2. Fay’i : harta peninggalan suku bani nadhir.
  3. Kharaj

Kharaj pajak atas tanah yang dipungut kepada non-muslim ketika wilayah khaibar ditakhlukkan pada tahun ke-7 hijriyah, jumlah kharaj dari tanah tetap, yaitu setengah dari hasil produksi.



  1. Waqf
    Wakaf yaitu harta benda yang didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatnya akan disimpan di Baitul mal.
  2. Ushr : zakat dari hasil pertanian termasuk buah-buahan
  3. Jizyah : pajak perkepala yang dipungut oleh pemerintah islam dari orang-orang yang bukan islam sebagai imbalan bagi keamanan diri mereka.

  1. Pendapatan sekunder.

  1. Uang tebusan.

Uang tebusan untuk para tawanan perang ( hanya khusus pada perang Badar, pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang ).

  1. Pinjaman.

Pinjaman-pinjaman ( setelah penaklukan kota Mekkah ) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma/ sebelum pertemuan Hawazin 30.000 dirham (20.000 dirham menurut Bukhari ) dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman beberapa pakaian dan hewan-hewan
tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan ).

  1. Khumus atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum islam
  2. Amwal fadhla.

Amwal fadillah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.

  1. Nawaib.

Nawaib yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaaraan negera selama masa darurat.

  1. Shodaqoh lain seperti qurban dan kifarat.

Kifarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada saat melakukan kegiatan ibadah.[10]

  1. Berdasarkan sumbernya:

  1. Muslim : zakat, ushr, zakat fitrah, waqf, amwal fadhl, nawaib, shodaqoh lain, dan khums
  2. Non-muslim : jizyah, kharaj, ushr ( 5% )
  3. Umum : ghanimah, fay’I, uang tebusan, pinjaman dari muslim atau non-muslim, dan hadiah dari pemimpin atau pemerintah.

b.       Sumber-sumber pengeluaran :

  1. Primer :

  1. Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
  2. Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.
  3. Pembayarnan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
  4. Pembayaran upah para sukarelawan.
  5. Pembayaran utang negara.
  6. Bantuan untuk musafir.

  1. Sekunder :

  1. Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
  2. Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
  3. Hiburan untuk para utusan suku dan negera serta perjalanan mereka.
  4. Hadiah untuk pemerintah negara lain.
  5. Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak.
  6. Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh para pasukan kaum muslimin.
  7. Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
  8. Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
  9. Tunjangan  untuk sanak saudara Rasulullah.
  10. Pengeluaran rumah tangga Rasulullaah SAW. ( hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya ).
  11. Persediaan darurat.[11]

    E.    Zakat dan Ushr
     1. Zakat
          Yaitu nama harta tertentu, dalam bentuk khusus/cara tertentu yang dimanfaatkan bagi sekelompok orang yang khusus pula. Hukum zakat wajib ain bagi tiap muslim.
          Macam-macam zakat:
    a.    Zakat Fitrah
    Yaitu zakat yang dikeluarkan tiap bulan ramadhan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri, dan mereka yang menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragama Islam).
    b.    Zakat Mal
    Yaitu zakat harta yang harus dikeluarkan ketika penghasilannya sudah mencapai nisab.
          Pada masa Rasulullah SAW, zakat dikenakan pada hal-hal berikut :
          1.    Benda logam yang terbuat dari emas, seperti koin, perkakas, perhiasan atau dalam bentuk lainnya.
          2.    Benda logam yang terbuat dari perak seperti koin, perkakas, perhiasan, atau dalam bentuk lainnya.
          3.    Binatang ternak, seperti unta, sapi, domba, dan kambing.
          4.    Berbagai jenis barang dagangan, termasuk budak dan hewan.
          5.    Hasil pertanian,temasuk buah-buahan.
          Nisab dari zakat diatas :
          a.   Zakat untuk domba,sapi dan unta secara berurutan adalah 40 domba,30 sapi, dan 5 unta.
          b. Zakat hasil pertanian yang berupa gandum  , kurma adalah lima warq atau sekitar 847 kilo per tahun.
          c. Nisab uang dalam bentuk emas dan perak adalah dua puluh dinar dan dua ratus dinar, sementara nilainya adalah setengah dinar/lima dinar.       
          2. Ushr
          Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak(ushr) jual beli(maqs). Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) merupakan pendapatan yang paling utama dan penting. Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi.Ushr  dibebankan  kepada suatu barang hanya sekali dalam setahun.

F.  BAITUL  MAL

Rasulullah SAW merupakan kepala Negara pertama yangmemperkenalkan
konsep baru di bidang keuangan Negara pada abad ke tujuh, yakni sumua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan telebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Negara. Tempat pengumpulan itu disebut baitul maal atau bendahara Negara.

Baitul maal terletak di masjid nabawi yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat Negara yang sekaligus sebagai tempat tinggal RasulullahSAW dan berdiri setelah  turunnya  firman ALLAH SWT  di  Badr  seusai  perang 
dan saat itu sahabat berselisih  tentang  ghonimah.

      Namun  semua  pendapatan  dan  pengeluaran  negara  pada  masa  Rosulullah  tersebut belum ada  pencatatan  yang  maksimal. Keaadaan  ini  karena 
berbagai  alasan:
1.    Jumlah  orang  Islam  yang  bisa  membaca  dan  menulis  sedikit
2.    Sebagianbesar  bukti  pembayaran  dibuat  dalam  bentuk  yang  sederhana
3.    Sebagian  besar  zakat  hanya  didistribusikan  secara  lokal
4.    Bukti  penerimaan  dari  berbagai   daerah  yang  berbeda  tidak  umum 
digunakan
5.    Pada  banyak  kasus,  ghonimah  digunakan  dan didistribusikan  setelah 
peperangan  tertentu[12]

Segala kebijakan Rasulullah SAW dalam memimpin pemerintahan selalu berpegangan pada wahyu Allah swt. Namun Rasulullah SAW tidak segan-segan betanya menganai masalah-masalah tertentu pada para sahabat-sahabatnya. Allah swt  memerintahkan kapada Rasulnya untuk bertukar pikiran dengan orang-orang beriman dalam urusan mereka kalau semua diptuskan oleh Allah swt, maka tidak ada gunanya beliau berfikir.

Rasulullah SAW wafat pada hari senin pagi, 12 Rabiul awwal atau 8 juni 632 M, dalam usia 63 tahun 3 bulan.Setelah wafatnya Rasulullah SAW, selanjutnya pemimpin pemerintahan dilanjutkan oleh khulafaurrasyidin.





BAB III

PENUTUP

Sebelum Islam datang, situasi kota Yastrib sangat tidak menentu karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Oleh karena itu beberapa kelompok penduduk kota Yastrib berinisiatif menemui Nabi Muhammad SAW. Yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka.

            Setelah diangkat sebagai kepala negara, Rasulullah SAW. Segera melakukan perubahan drastis dalam menata kehidupan masyarakat madinah. Hal utama yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Adalah membangun sebuah kehidupan sosial, baik dilingkungan keluarga, masyarakat, institusi, maupun pemerintahan yang bersih dari berbagai tradisi ritual dan norma yang bertentangan dengan prinsip ajaran islam. Seluruh aspek kehidupan masyarakat disusun berdasarkan nilai-nilai qurani seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, & keadilan.

            Dalam negara islam, tampuk kekuasaan di pandang sebagai sebuah amanah yang harus di laksanakan sesuai dengan perintah Alquran. Hal ini telah di praktikkan oleh Rasulullah SAW.sebagai seorang kepala negara secara baik & benar. Ia tidak menganggap dirinya sebagai seorang raja atau pemerintah dari suatu negara, tetapi sebagai orang yang diberikan amanah untuk mengatur urusan negara.





[1] Ir. H. Adiwarman,S.E.,M.B.A,M.A.E.P, Sejarah pemikiran keuangan ,.hlm 22-23
[2] Larangan Najsy, adalah dimana penjual menyuruh orang lain memuji dagangannya hingga harga naik.
[3] Larangan bay bad’dh ala ba’dh merupakan penurunan harga oleh seseorang dimana kedua belah pihak terlibat tawar menawar masih dalam tahap negoisasi atau baru akan menyelesaikan harga.
[4] Larangan tallaqi Al-rukhban, adanya mencegat orang yang membawa barang dari desa sebelum ke pasar.
[5] Larangan ihtinaz dan ikhtikar ,adanya penimbunan harta dan barang
[6] M.A.Sabzwari,The Concepts of Saving in islam ( Karachi:An NIT Pulblication,1982),hlm.1.
[7]Ir. H. Adiwarman,S.E.,M.B.A,M.A.E.P, Sejarah pemikiran keuangan., hlm .36.
[8] Syibli Nu’man,Op.Cit.,hlm.287
[9]Ir. H. Adiwarman,S.E.,M.B.A,M.A.E.P, Sejarah pemikiran keuangan., hlm .37.
[10] Heri sudarsono,Konsep ekonomi islam suatu pengantar.,hlm.123-124.
[11] P3EI,Ekonomi Islam,.hlm.101.
[12] Ir. H. Adiwarman,S.E.,M.B.A,M.A.E.P, Sejarah pemikiran keuangan., hlm .49.

Comments

Popular posts from this blog

Mengenali Ayat dan Hadist tentang Kewirausahaan

PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG Entrepreneur memang bisa merupakan bakat, namun bisa dibentuk. Yang pasti, semua bukan tidak bisa menjadi entrepreneur yang sukses. Banyak cerita tentang orang yang mempunyai mitos yang salah tentang entrepreneurship. Mitos yang salah akan menciptakan rasa takut yang menjadi penghalang utama seseorang untuk memutuskan memulai usaha. Sukses merupakan proses yang bergulir. Meskipun demikian, Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum atau kelompok atau individu, kecuali kaum atau kelompok atau individu itu berusaha mengubahnya. Kita berusaha yang terbaik, sabar dan mengikuti jalan yang benar yang dilandasi iman kepada Allah. Insya Allah kita akan menjadi entrepreneur yang berhasil, baik di dunia mapun di akhirat.  Untuk itu, disini penulis akan membahas lebih mendalam mengenai karakteristik dan tinjauannya dalam Al-Qur’an dan Hadist. B. RUMUSAN MASALAH 1.Apa definisi dari wirausaha? 2.Bagaimana karakteristik dan tinjauannya dari ayat & hadist u...

Ayat Hadist Ekonomi "Mudharabah"

MAKALAH ‘’MUDHARABAH” Makalah ini di susun guna untuk memenuhi tugas Mata Kuliah: Ayat dan Hadist Ekonomi Dosen Pengampu: Dr. Jamal Ma’mur,MA Image Disusun Oleh: 1. Nurul Istianah       (16.21.00246) 2. Umi Latifah          (16.21.00189) 3. M. Ali Syukron     (16.21.00014) 4. Laila Atmim N      (16.21.00156) FAKULTAS SYARI’AH PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH INSTITUT PESANTREN MATHALI’UL FALAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018 MUDHARABAH A. Latar Belakang Akad mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syari’ah. Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah (selanjutnya disebut UUPS). Pasal 19 UUPS menyebutkan, bahwa salah satu akad pembiayaan yang ada dalam perbankan syari’ah adalah akad mudharabah. Akad Mudharabah adalah akad an...

resum sholih,akram,hirs,amanah,istiqomah,dan zuhud

SHOLIH Adalah sebuah konsep yang memiliki ciri, senantiasa bertaqwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya. "والذين أمنوا وعملوا الصالحات لندخلنهم الصالحين"   Dari ayat ini orang yang sholih adalah orang yang beriman dan beramal yang baik. Misalnya dengan membaca Al-Qur'an, memahami dan mengamalkan isinya. Senantiasa tanggap pada permasalahan keluarga, lingkungan, dan masyarakatnya. Serta mampu menjadi Khalifah yang mengatur ,mengelola bumi dan isinya. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Anbiya'; 105 وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ Artinya: Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang saleh. Disini memiliki arti atau dinisbatkan pada orang-orang yang dapat mengelola bumi dengan baik artinya orang-orang yang dapat mengurus kemaslahatan umat manusia dengan baik, ...