BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Misi mulia Rasulullah saw di muka
bumi adalah membangun masyarakat yang beradab. Rasulullah saw menganjurkan agar
manusia saling menghormati dan menyayangi dalam penyelenggaraan hidupnya sesuai
dengan al-Quran dan al-Hadist. Rasulullah saw melarang manusia melakukan
tindakan yang melanggar nilai-nilai agama karena alasan kemuliaannya di dunia
jabatan, kekayaan atau lainnya.
Ajaran Rasulullah saw menjadikan manusia sebagai
pribadi bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya. Kebebasan merupakan unsur
kehidupan paling mendasar untuk dipergunakan sebagai syarat untuk mencapai
keseimbangan hidup. Nilai-nilai manusiawi inilah yang menyebabkan ajaran Rasulullah
saw berlaku sampai akhir zaman. Kehidupan yang didasarkan nilai-nilai Tauhid
menjadikan masyarakat mampu mengembangkan pengetahuan, ia akan mampu mengubah
sesuatu yang lebih bermanfaat dalam menerima berbagai masalah dalam kehidupan
ini.
Pemikiran ekonomi Islam diawali sejak Muhammad saw
dipilih sebagai seorang Rasul (utusan Allah). Rasulullah saw mengeluarkan
sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah
kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqh), politik (siyasah), juga masalah
perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi
perhatian Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga
keimanan yang harus diperhatikan. Sebagaiman diriwayatkan oleh Muslim,
Rasulullah saw bersabda, “kemiskinan
membawa orang kepada kekafiran”. Maka upaya untuk mengentas kemiskinan
merupakan bagian dari kebijakan-kebijakan sosial yang dikeluarkan Rasulullah
saw.
Oleh karena itu salah satu hal yang mendasari
dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi yang
tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman nabi Muhammad yang merupakan
zaman awal kegemilangan Institusi Islam sebelum hancur di tahun 1924.
- RUMUSAN MASALAH
- Bagaimanakah keadaan perekonomian dimasa Rasulullah SAW ?
- Bagaimanakah kebijakan Rasulullah untuk mengatasi masalah perekonomian dan untuk mensejahterakan masyarakat ?
- Mengapa Baitul Maal dibentuk pada masa Rasulullah SAW ?
BAB II
PEMBAHASAN
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA RASULULLAH
- Masa Awal Pemerintahan Rasulullah
Munculnya islam membuka zaman baru dalam sejarah kehidupan manusia.Pada pemerintahan Rasulullah SAW banyak sekali permasalahan, mulai dari politik dan urusan konstitusional, dan Rasulullha SAW juga merubah system ekonomi dan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan Al-qur’an dan Hadist-nya.Sebelum islam datang, keadaan masyarakat sangat buruk mulai dari segi masyarakat, pemerintahan, institusi karena mereka selalu bertentangan dengan prinsip ajaran islam. Para banker yahudi mulai mewarnai kehidupan islam dengan cengkeraman ribawi. Jauh dari nilai-nilai qur’an seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.Disamping itu, masyarakat selalu dibayang-bayangi oleh peperangan antar suku yang tidak pernah berhenti sehingga islam hadir di tengah-tengah mereka. Dan belum biasa dimobilisasikan dalam waktu dekat karena butuh waktu untuk membawa seluruh aspek ke jalan yang lurus.Sebelum islam datang situasi kota Yatsrib juga sangat tidak menentu karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif menemui Nabi Muhamad SAW yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah.Madinah merupakan negara yang baru
terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun. Pada saat awal didirikanya pemerintah islam, dapat dikatakan kondisi masyarakat madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan.[1]Oleh karena itu, Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang dilakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Membangun MasjidKetika beliau hijrah ke Madinah maka yang pertama kali
didirikan Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). pembangunan mesjid lain yang lebih besar (Mesjid nabawi) yang kemudian yang menjadi Islamic centere yaitu digunakan untuk
seluruh aktivitas kaum muslimin baik itu pertemuan- pertemuan penting, pusat pendidikan maupun baitul mal. - Merehabilitas Kaum MuhajirinMempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan menerapkan muzara’ah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin.
- Membangun Konstitusi NegaraDalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim, serta pertahanan dan keamanan negara.
- Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan NegaraRasulallah meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an. Seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan.
- Pemikiran Ekonomi Rasulullah SAW pada masa awal pemerintahan islamRasulullah SAW mengajarkan kita untuk bertransaksi secara jujur, adil, dan tidak pernah membuat palangganya mengeluh dan kecewa. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan oleh Rasulullah SAW untuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu :
- Larangan najsy[2]
- Larangan bay ba’dh Ala ba’dh[3]
- Larangan tallaqi Al-rukhban[4]
- Larangan ihtinaz dan ikhtikar[5]Dari langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW sehingga terjadilah aktivitas mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan menerapkan muzara’ah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin. Sampai akhirnya madinah dinyatakan tempat anti pelanggaran antara dua harrashnya (daerah pegunungan berapi disekitar madinah), padang rumputnya tidak boleh dipotong, pepohonanya tidak boleh ditebang dan tidak boleh membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan (M.A. Sabzzhwari).
- Perkembangan pemikiran ekonomi Islam pada masa Nabi Muhammad SAWRasulullah SAW mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum, politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi. Adapun perkembangan pemikiran pada masa-masa tersebut adalah sebagai berikut:
- Kebijakan fiskal pada masa nabi Muhammad SAWPada zaman Rasulullah SAW pemikiran dan mekanisme kehidupan politik di negara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai aqidah. Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak factor, salah satunya karena fiskal merupakan bagaian dari instrument ekonomi public. Untuk itu, faktor-faktor seperti social, budaya dan politik termasuk di dalamnya. Rasulullah SAW harus menyelesaikan masalah bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah dari mekkah ke madinah. Sementara tantangan dari kelompo eksternal yaitu bagaimana Rasul bisa mengimbangi ronrongan dari kaumkafir quraisy. Akan tetapi Rasulullah SAW dapat mengatasi semua permasalahanya berkat pertolongan Allah SWT.
- Unsur-unsur kebijakan fiskal pada masa pemerintahan Rasulullah SAW.Melihat kondisi yang tidak menentu seperti ini, maka Rasulullah SAW malakukan upaya-upaya yang dikenal dengan kebijakan fiskal . Diantaranya adalah sebagai berikut :
- Sistem EkonomiPeletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang dilakukan oleh Rasulallah SAW merupakan langkah yang sangat signifikan, sekaligus berlian dan spektakuler pada masa itu. Sistem ekonomi yag di terapkan oleh Rasulallah SAW.berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.Alqur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah(petunjuk) bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya, termasuk di bidang ekonomi. Dalam pandangan Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.[6]Disini ada beberapa prinsip-prinsip yang pokok tentang kebijakan ekonomi islam yang dijelaskan Al-qur’an sebagai berikut :
- Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah SWT.
- Manusia hanyalah khlifah Allah swt dimuka bumi.
- Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah swt, oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mampunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
- Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
- Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
- Menetapkan system warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat melegimitasi berbagai konflik individu.[7]
- Menghilangkan jurang pemisah antara golongan miskin dan kaya.
- Sistem Keuangan Dan PajakSebelum Nabi Muhamad SAW diangkat sebagai rasul dalam
masyarakat jahilyah sudah terdapat lembaga politik semacam dewan perwakilan rakyat untuk ukuran masa itu yang
disebut Darun Nadriah.Di dalamnya para tokoh Makkah berkumpul dan bermusyawarah untuk menentukan suatu keputusan etika dilantik sebagai rasul mengadakan semacam lembaga tandingan untuk itu yaitu darul arqa. Perkembangan lembaga ini terkendala karena banyaknya tantangan dan rintangan sampai akhirnya Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke Madinah.Ketika beliau hijrah ke Madinah maka yang pertama kali
didirikan Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). Bukan saja merupakan tempat beribadah tetapi juga sentral kegiatan kaum muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah dan membentuk “lembaga” persatuan di antara para sahabatnya yaitu persaudaraan
antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Hal ini di ikuti
dengan pembangunan mesjid lain yang lebih besar (Mesjid nabawi) yang kemudian yang menjadi sentral pemerintah. Untuk selanjutnya
pendirian (lembaga) dilanjutkan dengan penertiban pasar. Rasulullah diriwayatkan menolak membentuk pasar yang baru yang khusus untuk
kaum muslimin.Karena pasar merupakan sesuatu yang alamiah dan
harus berjalan dengan sunatullah. Demikian halnya dalam penentuan
harga dan mata uang tidak ada satupun bukti sejarah yang
menunjukan bahwa nabi Muhammad membuat mata uang sendiri.
Pada tahun-tahun awal sejak dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran negara. Seluruh tugas negara dilaksanakan kaum musiminsecara bergotong royong dan sukarela.Mereka memenuhi kebutuhan
hidup diri dan keluarganya sendiri. Mereka memperoleh pendapatan
daribebagai sumber yang tidak terikat.
Pajak (dharibah) itu sebenarnya merupakan harta yang di fardhukan oleh Allah kepada kaum muslimin dalam rangka
memenuhi kebutuhan mereka. Pajak tersebut dipungut semata
berdasarkan standar cukup berdasarkan kadar kebutuhan belanja
negara.Rasulullah sendiri adalah seorang kepala negara
yang merangkap sebagai ketua mahkamah agung,mufti besar,panglima
perang tertinggi, serta penanggungjawab seluruh administrasi negara.
Ia tidak memperoleh gaji dari Negara atau masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil yang pada umumnya berupa bahan makanan.[8]Majelis syura terdiri dari para sahabat terkemuka yang
sebagian dari mereka bertanggung jawab mencatat wahyu. Pada tahun keenam hijriah, sebuah sekretariat sederhana
telah dibangun dan ditindak lanjuti dengan pengiriman duta-duta
negara ke berbagai pemerintahandan kerajaan.[9]
D. Sumber
Pendapatan dan Pengeluaran Negara
1). Sumber pendapatan :
1). Sumber pendapatan :
- Berdasarkan jenisnya :
- Pendapatan primer.
- Ghanimah : pendapatan dari hasil perang.
- Fay’i : harta peninggalan suku bani nadhir.
- Kharaj
Kharaj
pajak atas tanah yang dipungut kepada non-muslim ketika wilayah khaibar
ditakhlukkan pada tahun ke-7 hijriyah, jumlah kharaj dari tanah tetap, yaitu
setengah dari hasil produksi.
- WaqfWakaf yaitu harta benda yang didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatnya akan disimpan di Baitul mal.
- Ushr : zakat dari hasil pertanian termasuk buah-buahan
- Jizyah : pajak perkepala yang dipungut oleh pemerintah islam dari orang-orang yang bukan islam sebagai imbalan bagi keamanan diri mereka.
- Pendapatan sekunder.
- Uang tebusan.
Uang
tebusan untuk para tawanan perang ( hanya khusus pada perang Badar, pada perang
lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang ).
- Pinjaman.
Pinjaman-pinjaman
( setelah penaklukan kota Mekkah ) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin
dari Judhayma/ sebelum pertemuan Hawazin 30.000 dirham (20.000 dirham menurut
Bukhari ) dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman beberapa pakaian dan hewan-hewan
tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan ).
tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan ).
- Khumus atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum islam
- Amwal fadhla.
Amwal
fadillah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal
tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang
meninggalkan negrinya.
- Nawaib.
Nawaib
yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam
rangka menutupi pengeluaaraan negera selama masa darurat.
- Shodaqoh lain seperti qurban dan kifarat.
Kifarat
adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada saat
melakukan kegiatan ibadah.[10]
- Berdasarkan sumbernya:
- Muslim : zakat, ushr, zakat fitrah, waqf, amwal fadhl, nawaib, shodaqoh lain, dan khums
- Non-muslim : jizyah, kharaj, ushr ( 5% )
- Umum : ghanimah, fay’I, uang tebusan, pinjaman dari muslim atau non-muslim, dan hadiah dari pemimpin atau pemerintah.
b.
Sumber-sumber pengeluaran :
- Primer :
- Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
- Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.
- Pembayarnan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
- Pembayaran upah para sukarelawan.
- Pembayaran utang negara.
- Bantuan untuk musafir.
- Sekunder :
- Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
- Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
- Hiburan untuk para utusan suku dan negera serta perjalanan mereka.
- Hadiah untuk pemerintah negara lain.
- Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak.
- Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh para pasukan kaum muslimin.
- Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
- Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
- Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah.
- Pengeluaran rumah tangga Rasulullaah SAW. ( hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya ).
- Persediaan darurat.[11]E. Zakat dan Ushr
1. Zakat
Yaitu nama harta tertentu, dalam bentuk khusus/cara tertentu yang dimanfaatkan bagi sekelompok orang yang khusus pula. Hukum zakat wajib ain bagi tiap muslim.
Macam-macam zakat:
a. Zakat Fitrah
Yaitu zakat yang dikeluarkan tiap bulan ramadhan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri, dan mereka yang menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragama Islam).
b. Zakat Mal
Yaitu zakat harta yang harus dikeluarkan ketika penghasilannya sudah mencapai nisab.
Pada masa Rasulullah SAW, zakat dikenakan pada hal-hal berikut :
1. Benda logam yang terbuat dari emas, seperti koin, perkakas, perhiasan atau dalam bentuk lainnya.
2. Benda logam yang terbuat dari perak seperti koin, perkakas, perhiasan, atau dalam bentuk lainnya.
3. Binatang ternak, seperti unta, sapi, domba, dan kambing.
4. Berbagai jenis barang dagangan, termasuk budak dan hewan.
5. Hasil pertanian,temasuk buah-buahan.
Nisab dari zakat diatas :
a. Zakat untuk domba,sapi dan unta secara berurutan adalah 40 domba,30 sapi, dan 5 unta.
b. Zakat hasil pertanian yang berupa gandum , kurma adalah lima warq atau sekitar 847 kilo per tahun.
c. Nisab uang dalam bentuk emas dan perak adalah dua puluh dinar dan dua ratus dinar, sementara nilainya adalah setengah dinar/lima dinar.
2. Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak(ushr) jual beli(maqs). Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) merupakan pendapatan yang paling utama dan penting. Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi.Ushr dibebankan kepada suatu barang hanya sekali dalam setahun.
F. BAITUL MAL
Rasulullah SAW merupakan kepala
Negara pertama yangmemperkenalkan
konsep baru di bidang keuangan Negara pada abad ke tujuh, yakni sumua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan telebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Negara. Tempat pengumpulan itu disebut baitul maal atau bendahara Negara.
konsep baru di bidang keuangan Negara pada abad ke tujuh, yakni sumua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan telebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Negara. Tempat pengumpulan itu disebut baitul maal atau bendahara Negara.
Baitul maal terletak di masjid
nabawi yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat Negara yang sekaligus sebagai
tempat tinggal RasulullahSAW dan berdiri setelah turunnya firman
ALLAH SWT di Badr seusai perang
dan saat itu sahabat berselisih tentang ghonimah.
dan saat itu sahabat berselisih tentang ghonimah.
Namun semua pendapatan
dan pengeluaran negara pada masa Rosulullah
tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Keaadaan
ini karena
berbagai alasan:
1. Jumlah orang Islam yang bisa membaca dan menulis sedikit
2. Sebagianbesar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana
3. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara lokal
4. Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum
digunakan
5. Pada banyak kasus, ghonimah digunakan dan didistribusikan setelah
peperangan tertentu[12]
berbagai alasan:
1. Jumlah orang Islam yang bisa membaca dan menulis sedikit
2. Sebagianbesar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana
3. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara lokal
4. Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum
digunakan
5. Pada banyak kasus, ghonimah digunakan dan didistribusikan setelah
peperangan tertentu[12]
Segala kebijakan Rasulullah SAW
dalam memimpin pemerintahan selalu berpegangan pada wahyu Allah swt. Namun
Rasulullah SAW tidak segan-segan betanya menganai masalah-masalah tertentu pada
para sahabat-sahabatnya. Allah swt
memerintahkan kapada Rasulnya untuk bertukar pikiran dengan orang-orang
beriman dalam urusan mereka kalau semua diptuskan oleh Allah swt, maka tidak
ada gunanya beliau berfikir.
Rasulullah SAW wafat pada hari senin
pagi, 12 Rabiul awwal atau 8 juni 632 M, dalam usia 63 tahun 3 bulan.Setelah
wafatnya Rasulullah SAW, selanjutnya pemimpin pemerintahan dilanjutkan oleh
khulafaurrasyidin.
BAB
III
PENUTUP
Sebelum
Islam datang, situasi kota Yastrib sangat tidak menentu karena tidak mempunyai
pemimpin yang berdaulat secara penuh. Oleh karena itu beberapa kelompok
penduduk kota Yastrib berinisiatif menemui Nabi Muhammad SAW. Yang terkenal
dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin
mereka.
Setelah diangkat sebagai kepala
negara, Rasulullah SAW. Segera melakukan perubahan drastis dalam menata kehidupan
masyarakat madinah. Hal utama yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Adalah
membangun sebuah kehidupan sosial, baik dilingkungan keluarga, masyarakat,
institusi, maupun pemerintahan yang bersih dari berbagai tradisi ritual dan
norma yang bertentangan dengan prinsip ajaran islam. Seluruh aspek kehidupan
masyarakat disusun berdasarkan nilai-nilai qurani seperti persaudaraan,
persamaan, kebebasan, & keadilan.
Dalam negara islam, tampuk kekuasaan
di pandang sebagai sebuah amanah yang harus di laksanakan sesuai dengan
perintah Alquran. Hal ini telah di praktikkan oleh Rasulullah SAW.sebagai
seorang kepala negara secara baik & benar. Ia tidak menganggap dirinya
sebagai seorang raja atau pemerintah dari suatu negara, tetapi sebagai orang
yang diberikan amanah untuk mengatur urusan negara.
[2]
Larangan Najsy, adalah dimana penjual menyuruh orang lain memuji dagangannya
hingga harga naik.
[3] Larangan
bay bad’dh ala ba’dh merupakan penurunan harga oleh seseorang dimana kedua
belah pihak terlibat tawar menawar masih dalam tahap negoisasi atau baru akan
menyelesaikan harga.
[4]
Larangan tallaqi Al-rukhban, adanya mencegat orang yang membawa barang dari
desa sebelum ke pasar.
[5]
Larangan ihtinaz dan ikhtikar ,adanya penimbunan harta dan barang
[8]
Syibli Nu’man,Op.Cit.,hlm.287
Comments
Post a Comment